KORANTIMOR.COM - SOE - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) akan mengembalikan Tanah milik warga 5 Desa, yakni Mio, Polo, Oe Ekam dan Linamnutu dan Enoneten yang masuk dalam kawasan Instalasi Besipae seluas 3.780 Ha.

-
Berdasarkan Nota Kesepakatan yang diperoleh Tim Media ini, ada 5 butir kesepakatan yang yabng dicapai para usif dan Pemprov NTT, yakni :
1. Para Pihak menyepakati areal Besipae seluas 3.780 Ha tetap menjadi milik Pihak Kedua (Pemprov NTT, red) sesuai kesepakatan 1982;
2. Para pihak menyepakati mengkapling tanah seluas 800 m2 per Kepala Keluarga untuk 37 KK yang kini sedang menempati lokasi dalam areal 3.780 Ha;
3. Pihak kedua menyepakati untuk mengidentifikasi wilayah desa (Linamnutu, Enoneten, Polo, Mio, Oe Ekam) yang masuk dalam kawasan 3.780 untuk dikeluarkan dari sertifikat tersebut dan diserahkan kepada masyarakat di Lima desa tersebut;
4. Pihak pertama meminta pihak kedua untuk mengelola lahan tersebut dengan melibatkan masyarakat dalam setiap program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
5. Para pihak menyepakati untuk mengakhiri semua permasalahan yang sedang di Besipae.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Usif Frans Nabuasa, Usif Nope J. D.I. Nabuasa dan Usif P. R. Nabuasa selaku Pihak Pertama, dan Pemerintah selaku pihak Kedua ditandatangani oleh Dr. Z. Sony Libing, M.Si dengan saksi-saksi: Dandim 1621/TTS, Letkol Czi Koerniawan P, Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK, Kabiro Humas dan Protokoler Setda Provinsi NTT, Dr. Marius A. Jelamu, M.Si, Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Cornelis Wadu, M.Si, Gustaf Nabuasa, S.Pt, dan Pdt. Yorim Y. Kause, S.Th.
Seperti disaksikan Tim media ini, soalisasi hasil kesepakatan para Usif dengan Pemprov NTT kepada 37 KK warga penghuni hutan Pubabu yang sebagian besar masih tinggal di bawah tenda darurat, disampaikan langsung oleh Usif Besi, Frans Nabuasa dan Usif Pa'e diwakili Gustaf Nabuasa (anak kandung Usif Pa'e, P. R Nabuasa) dan Nope Nabuasa, yang disaksikan oleh pihak Pemprov NTT, Dandim 1621/TTS, Kasat Pol PP NTT, Camat Amanuban Selatan, Pendeta dari Klasis Amanuban Selatan, Perwakilan Ultras dan Brigadir Meo serta kurang lebih 30 orang mahasiswa PMKRI Kupang.

-
Ketiga Usif dan rombongan Pemprov NTT mendatangi warga penghuni hutan Pubabu yang masih memilih tinggal di bawah tenda darurat beratap terpal warna biru bertuliskan Wahana Visi Indonesia dan beralaskan tikar dan sobekan kardus itu.
Namun kesepakatan yang disosialisasikan itu ditolak sebagian warga yang menghuni lahan Besipae. Warga sempat menghindar dan meninggalkan tenda pertemuan saat Usif Gustaf Nabuasa menyampaikan hasil kesepakatan bersama Pemprov NTT, dan ada 3 orang berteriak, ada yang menyampaikan unek-unek, ungkapkan kekesalan dan juga memohon bantuan perlindungan karena mereka telah ditindas oleh aparat.
Salah satunya, Ester Selan dengan suara lantang menolak adanya kesepakatan penyelesaian masalah lahan Besipae dan justru menginginkan masalah Besipae harus diselesaikan dijalur meja hijau.
Ester mengatakan bahwa keluarga Nabuasa yang berikan rekomendasi untuk perjuangkan lahan hutan adat Pubabu kepada mereka, namun justru mereka bersama-sama dengan Pemprov buat kesepakatan sendiri tanpa melibatkan semua warga. "Kami merasa ditikam dari belakang sehingga kami akan terus berjuang dan minta agar masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum," ungkapnya.
Begitu juga Daud Selan yang teriak menolak adanya kesepakatan keluarga Nabuasa dan Pemprov NTT karena kesepakatan diambil tanpa melibatkan masyarakat Pubapu. "Enak saja mereka datang bawa kesepakatan yang dibuat sendiri, sedangkan kami yang berjuang selama ini tidak dilibatkan, kami akan lawan” ujarnya dengan suara keras.

-
Walaupun dihindari oleh masyarakatnya sendiri (dalam bahasa Dawan Usif dan Kolo Manu ‘Raja dan Masyarakatnya), ketiga Usif berusaha tenang dan bersabar.
Perwakilan dari warga penghuni lahan Besipae, Niko Manao akhirnya menyampaikan unek-unek dan kekesalan mereka terhadap sikap pemerintah maupun tindakan aparat saat mereka menolak untuk direlokasi dari rumah yang selama ini mereka tempati.
Namun akhirnya Niko Manao sebagai perwakilan seluruh warga penghuni hutan Pubabu diajak Usif Gustaf Nabuasa untuk masuk ke tenda dan menyampaikan hasil kesepakatan antara Pemprov NTT dengan para Usif dan membacakan Surat Pernyataan Kesepakatan kedua pihak dengan 5 Poin kesepakatan untuk mengakhiri seluruh persoalan terkait Besipae.
Setelah Usif Gustaf Nabuasa membacakan Pernyataan kesepakatan tersebut, Niko Manao menyampaikan sikap tegasnya sebagai aspirasi dari warga penghuni hutan Pubabu, agar Pemprov NTT memastikan lagi semua batas tanah hutan Pubabu dan mengeluarkan lahan warga dari empat desa yang dipinjamkam untuk menggenapi luas 4000 Ha yang disyaratkan pemerintah Austaralia dalam proyek NTT-ADP dengan melibatkan semua masyarakat pemilik tanah di sekitar lahan Besipae.
Menanggapi permintaan Niko Manao, Usif Gustaf Nabuasa menyanggupinya dan menjamin apa yang menjadi harapan dari masyarakatnya itu akan dilakukan bersama. “Kami Usif dan masyarakat itu sama dengan kuku dan daging. Pasti sama rasa. Jadi semua batas-batas itu sudah menjadi tanggung jawab kami, Usif dan seluruh masyarakat di Besi dan Pa’e, bukan lagi urusan Pemprov NTT, artinya itu urusan internal kita,” ungkap Usif Gustaf Nabuasa (anak kandung Usif P. R. Nabuasa).
Gustaf Nabuasa juga menegaskan bahwa tanah seluas 3.780 hektare telah diserahkan kepada Pemprov NTT sejak tahun 1982. “Tidak ada lagi saling klaim, dan bagi warganya yang direlokasi, silakan memanfaatkan lahan Besipae untuk bertani maupun berternak, asalkan jangan mengklaim sebagai miliknya,” katanya.
“Silahkan bagi masyarakat Besipae untuk bertani dan beternak seperti biasa di atas lahan 3.780 hektare tersebut untuk kebutuhan hidupnya, dan itu tidak ada masalah. Intinya jangan lagi ada yang mengkalim bahwa tanah ini miliknya. Ini tanah sudah diserahkan kepada Pemprov NTT sejak tahun 1982. Jadi itu jelas, ya,” tegas Gustaf Nabuas.
Gustaf Nabuasa, Usif Frans Nabuasa dan Nope Nabuasa, berjanji akan menghadirkan semua warga secara internal dalam waktu dekat dengan semua Usif, Amaf serta semua masyarakat Pubabu untuk memastikan batas tanah yang berbatasan langsung dengan Lahan Besipae milik Pemprov NTT seluas 3.780 hektare itu. "Kita akhiri konflik ini dan tidak boleh ada kubu kubuan, jika ada pihak yang keberatan bisa datang untuk kita jelaskan, jangan buat panjang lagi" Pinta Gustaf Nabuasa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Sony Libing kepada tim media ini menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Usif besi dan Usif Pae, benar-benar luar biasa bekerja sama dengan Pemprov NTT untuk meyakini semua warga yang menempati lahan Beipae, bahwa tanah tersebut merupakan asset Pemprov NTT yang dapat dimanfaatkan sebagai trans area, baik itu pariwisata, pertanian maupun peternakan.
Kata Sony Libing, Pemerintah Provinsi NTT akan jadikan Besipae salah satu destinasi wisata pilihan di Pulau Timor, dan berencana akan memangun pertamina milik Pemprov NTT.
Menurutnya, Pemprov NTT sudah menyiapkan rumah ukuran 5 x 7 M2 untuk masing-masing Kk di atas lahan seluas 800 M2 dan bersertifikat hak milik secara gratis dan siap dihuni.
“Pemprov NTT sudah siapkan rumah 5 x 7 M2 secara cuma-cuma dengan luas tanah 800 M2 siap huni, bersertifikat hak milik dan sudah dipasang listrik. Jadi, masyarakat Pubabu 37 KK ini sialahkan menempatinya, dan saat ini sedang dalam pembangunan,” ungkap Libing. (.kt/tim)