Sabtu, 23 September 2023

Demokrat Nilai Gerombolan Moeldoko Gunakan Yusril Untuk Cari Pembenaran ke Mahkamah Agung

- Kamis, 23 September 2021 | 17:32 WIB

KORANTIMOR.COM - KUPANG - Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono nilai gerombolan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menunjuk dan menggunakan Yusri Ihsa Mahendra sebagai Kuasa Hukum demi mencari pembenaran di Mahkamah Agung (MA).

Demikian disampaikan salah satu pengikut setia AHY di Demokrat sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto dalam siaran pers partai Demokrat yang diterima tim media ini pada Kamis (23/09/2021).

"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan,” tegasnya.

Menurut Didik Mukrianto, uji materil yang dimasukan oleh mantan Kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. Upaya tersebut, sengaja dilakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB dengan peserta abal-abal (pada Maret 2021, red).

“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?”, kritik Didik.

Didik menambahkan, Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan Prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum Menteri mengeluarkan sebuah Surat Keputusan.

“Permohonan Judicial Review ini merupakan upaya ‘begal politik’ dengan modus memutar balikan fakta hukum. Namun, kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya ,” ungkapnya yakin.

Ia juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik.

“Sekali lagi, ini bukan masalah internal Partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek Demokrasi dan kepastian hukum di Negeri Kita,” imbuh Didik.

Sebagaimana diketahui, lanjutnya, setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat (31/3), Pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum. Tidak puas dengan Dua Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA).

Permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh Mantan Kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh. Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI. (... /tim)

Editor: Administrator

Terkini

Martinus Siki Serahkan Bantuan bagi Pertuni di Malaka

Kamis, 14 September 2023 | 12:48 WIB
X