Oleh: Meridian Dewanta Dado, S.H (Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas)
JAKARTA, KORANTIMOR.COM - Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang “Pemberhentian Kepala SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur” telah digugat oleh klien Yus Maria Damolda Romas selaku Penggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, dengan Tergugatnya adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL).
Setelah melalui proses persidangan, maka PTUN Kupang telah memenangkan Yus Maria Damolda Romas selaku Penggugat sebagaimana Putusan Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan batal Objek Sengketa berupa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang pemberhentian Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i atau jabatan dan kedudukan lain yang setingkat/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 580.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Atas Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG itu, maka
Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku Tergugat / Pembanding lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.
Selanjutnya, PT TUN Surabaya melalui Putusan Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY memutuskan sebagai berikut :
MENGADILI
a. Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding;
b. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor.11/G/2021/PTUN.KPG tanggal 12 Agustus 2021 yang dimohonkan banding;
c. Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya dalam kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,-.
Selanjutnya terhadap Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur tidak menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum kasasi sehingga Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde).
Yus Maria Damolda Romas melalui Kuasa Hukumnya juga telah mengajukan permohonan eksekusi melalui Ketua PTUN Kupang atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Namun rupanya Gubernur VBL tidak juga mematuhi Putusan tersebut, khususnya menyangkut amar putusan yang mewajibkan Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk mengembalikan Yus Maria Damolda Romas pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i atau jabatan dan kedudukan lain yang setingkat/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab sampai saat ini, Yus Maria Damolda Romas belum juga dikembalikan pada jabatannya semula sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i atau pada jabatan lainnya yang setingkat.