Sabtu, 23 September 2023

118 RTK di Matim Belum Tersambung Listrik Karena Kendala Ijin Kawasan Hutan Konservasi

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 21:54 WIB

KORANTIMOR.COM - KUPANG - Sebanyak 118 Rumah Tangga Konsumen (RTK) untuk sembilan desa di Manggarai Timur hingga saat ini belum tersambung listrik. Pasalnya, pihak PLN wilayah NTT belum mendapat ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Padahal sejak tahun lalu (2020, red), pihak PLN sudah memasang 45 tiang sejauh dua kilometer di wilayah itu.

-
Fraksi Hanura DPRD NTT saat bertemu jajaran pimpinan PLN Wilayah NTT, Selasa(30/6/2020)

Demikian dikatakan Anggota DPRD NTT dari Fraksi Hanura, Ben Isidorus yang dihubungi tim media ini via telepon celulernya pada Jumat (3/7/2020).

Ben Isodorus menjelaskan pihaknya sudah mengetahui informasi itu dari warga dan setelah mendapat surat dari Bupati Manggarai Timur yang ditujukan kepada anggota DPRD NTT.

"Sebanyak 118 RTK yang akan tersambung listrik itu melewati kawasan hutan konservasi (TWA) yang menjadi kewenangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)," ujarnya.



Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, lanjut Ben, beberapa waktu lalu telah menyurati Pemprov dan DPRD NTT terhadap hambatan pemasangan listrik di 9 desa itu.

Sebagai tindak lanjut dari keluhan 118 RTK di 9 desa/kelurahan yang belum tersambung aliran listrik itu, Ben Isidorus mengaku sudah menyampaikan masalah itu ke Pemprov lewat sikap politik Fraksi Hanura DPRD NTT. Terutama pada Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Dua Ranperda Prov. NTT pada 30 Juni 2020 lalu.

"Untuk mempercepat pelayanan listrik di 118 RTK, melalui pandangan umum dan pendapat akhir Fraksi Partai Hanura mendesak dan meminta Pemprov untuk lebih intensif berkoordiansi dengan PT. PLN unit Wilayah NTT, BBKSDA Kupang dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta," kata Ben Isidorus.

Diakui Ben Isidorus, pihaknya juga telah bertemu denga pimpinan PLN wilayah NTT untuk berkonsultasi soal masalah itu.

Dalam pertemuan itu, pihaknya meminta PLN untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian serta Pemprov agar secepatnya Surat Ijin Balai Kawasan Hutan Konservasi milik BBKSDA itu segera keluar.

Pada 30 Juni 2020 lalu, Fraksi Partai Hanura silahturami dengan PT. PLN NTT, untuk mendiskusikan berkaitan hambatan pemasangan Listrik melalui kawasan hutan konservasi, juga memberikan masukan dan usulan baru. "Kasihan, warga di sana (118 RTK) selalu tanya, kapan listrik bisa nyala di kampung mereka," ujarnya.

Sembilan desa di Manggarai Timur yang belum tersambung listrik sejak tahun 2019 yaitu Desa Urung Dora Kecamatan Poco Ranaka Timur, Desa Wea Kec. Sambi Rampas (SR), Desa Golo Ngawan Kec.SR, Desa Golo Pari Kec. SR, Desa Rana Mese Kec. SR, Golo Ngawan Barat Kec. SR, Golo Wangkung Utara Kec. SR, Desa Lada Mese Kec. SR dan Desa Wela Lada Kec. SR. (kt/tim)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pj. Gubernur NTT Ingin Tingkatkan Investasi di NTT

Sabtu, 23 September 2023 | 10:40 WIB
X