KORANTIMOR.COM – KUPANG – Kota Kupang dalam status darurat bencana akibat Covid-19 dan tanah longsor yang memakan korban jiwa.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Kupang,Hermanus Man di Kupang pada Selasa (01/02/2021).
“Bencana yang menerpa Kota Kupang datang secara beruntun sehingga menempatkan daerah ini dalam kondisi darurat bencana,” tegasnya.
Menurutnya, bencana COVID-19 telah mengakibatkan 67 orang warga Kota Kupang meninggal dunia dan ribuan orang lainnya terpapar. “Penyebaran COVID-19 di Kota Kupang sudah sangat masif sehingga diperlukan penanganan yang cepat untuk mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkapnya.
Ia lanjut mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Kupang saat ini sedang mempersiapkan Surat Keputusan Wali Kota Kupang untuk penetapan status darurat bencana sehingga upaya penanggulangan dilakukan secara luas. (pkp/kt)
Sementara itu, kata Hermanus Man, bencana alam hidrometeorologi juga melanda Kota Kupang menyebabkan sejumlah warga meninggal dunia dalam bencana alam tanah longsor serta rusaknya rumah penduduk dan fasilitas umum.
“Kondisi yang dialami saat ini sudah masuk kategori darurat bencana,” tambah Hermanus Man didampingi Asisten I Setda Kota Kupang, Agus Riri Mase.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar sebagai dana tangap darurat yang dapat digunakan untuk kepentingan penanganan bencana alam di ibu kota provinsi NTT ini.
Dalam kondisi status darurat bencana kata dia, dana Rp5 miliar dapat digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam yang sedang melanda daerah ini. (pkp/kt)