Sabtu, 23 September 2023

Kejati NTT Sita Rp 9,5 M Dari Debitur Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya

- Senin, 22 Juni 2020 | 20:56 WIB

KORANTIMOR.COM - KUPANG – Kejaksaan Tinggi NTT berhasil sita uang senilai Rp. 9.509.924.588 dari tersangka kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Muhamad Ruslan.

-
Demikian penyampaian Kajati NTT, Dr. Yulianto pada konferensi pers di Kantor KAJATI NTT pada Senin (22/6/2020).

Yulianto mengatakan bahwa uang itu disita di rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta atas nama tersangka, Mohammad Ruslan. “Dari hasil penelusuran, kita kirim tim ke Jakarta dan berhasil sita uangnya dari rekening BNI milik tersangka,” ujarnya.

Yulianto lanjut membeberkan, modus operandi yang dipakai tersangka yakni mengajukan kredit sebesar Rp 40 miliar ke Bank NTT. Namun, dalam perjalanan, kreditnya dinyatakan maceta hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 30 miliar.

Terkait kredit macet Bank NTT, Kejati NTT telah menetapkan Mohammad Ruslan sebagai tersangka bersama enam debitur lainnya. Kelima tersangka lainnya yang masih mangkir dari panggilan yakni, Stefanus Soleman, Lo me Lin, Wiliam kondrata, Siswanto kondrata dan Ihlam nurdianto.

“Untuk tersangka Mohammad kita sudah layangkan surat panggilan untuk diperiksa besok. Untuk upaya paksa, nanti kita lihat perkembangannya. Intinya, kita sudah lakukan pencekalan,” katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus kredit macet ini, Kejati NTT telah menetapkan tujuh debitur sebagai tersangka. Dari tujuh tersangka, Kejati NTT baru menahan satu tersangka yakni, Yohanes Ronal Sulaiman.

Selain uang, Kejati NTT juga telah mengajukan ijin sita aset yang dikelola para tersangka berupa 26 bidang tanah yang tersebar di beberapa kabupaten di NTT. Khusus Kabupaten Kupang, tanah seluas 44 hektar, Surabaya 12 bidang tanah, Jakarta dua bidang tanah. Jawa barat, 4 bidang tanah dan Banten 1 bidang. (kt/KOWAPPEM)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kapolda NTT Resmikan Mapolres Sabu Raijua

Sabtu, 16 September 2023 | 16:26 WIB

KPK Wajib Usut Tuntas Jet Pribadi Legacy Embraer

Kamis, 14 September 2023 | 14:28 WIB
X