Sabtu, 23 September 2023

Menilai Laporan ARAKSI Alat Politik, Bupati TTU dan Isteri Lapor Balik

- Rabu, 20 Mei 2020 | 14:03 WIB
Foto Pos Kupang. Bupati TTU, Raymundus Fernandes dan Istri, Kristina Muki
Foto Pos Kupang. Bupati TTU, Raymundus Fernandes dan Istri, Kristina Muki

KORANTIMOR.COM - KEFAMENANU - Bupati TTU, RSF dan Isterinya, KM menilai laporan dugaan korupsi kasus DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2007 senilai Rp 47,5 M dan alat bukti yang diserahkan ARAKSI ke Polda NTT merupakan alat politik untuk memfitnah dan menghina diri mereka.

-
Foto Pos Kupang.
Bupati TTU, Raymundus Fernandes dan Istri, Kristina Muki

Hal itu disampaikan RSF dan KM melalui pesan Whats App secara terpisah kepada tim media Minggu (17/5/20) pekan ini menanggapi penyerahan alat bukti keterlibatan keduanya oleh Ketua ARAKSI, Alfred Baun ke Polda NTT, pekan lalu.

Menurut Bupati TTU dua periode itu, laporan dan penyerahan alat bukti dari ARAKSI itu merupakan alat politik.

“Semua dijadikan sebagai alat politik untuk meraih cita-cita para pecundang dong,” tulisnya.


RSF mengatakan dirinya senang bila Alfred Baun bisa menyampaikan alat bukti dugaan keterlibatannya dan istri terkait kasus tersebut. “Saya senang kalau dia (Ketua ARAKSI, Alfred Baun, red) bisa sampaikan alat-alat bukti. Kami yang paling tahu soal diri kami. Jadi, semua akan tiba waktunya bagi mereka pemfitnah untuk terima upahnya,” ujarnya.

Sementara KM yang juga dikonfirmasi melalui pesan WA pada hari yang sama, menanggapi dengan santai penyerahan alat bukti dari ARAKSI terkait keterlibatan dirinya dalam proyek pengaadaan buku dengan nilai sekitar Rp 9,4 M. “Biarkan Araksi beraksi dan biarkan mereka serahkan bukti dengan segala manipulasi dokumen tentang saya,” ucapnya.

Lebih lanjut, istri Bupati TTU itu menegaskan bahwa dirinya tidak gentar terkait laporan ARAKSI dan penyerahan bukti keterlibatan dirinya terkait dugaan korupsi dana DAK 2007 karena ia tahu dirinya tidak pernah terlibat. “Saya tidak gentar sedikit pun karena saya tahu saya tidak pernah sentuh dana DAK itu,” tandasnya.

Seperti diberitakan group media ini, karena menilai laporan ARAKSI sebagai fitnah dan penghinaan kepada diri mereka, pada Selasa (19/5/20), RSF dan KM membuktikan perkataan mereka dengan melaporkan Ketua Araksi ke Polres TTU. Tim Pengacara pasutri itu melaporkan balik Ketua ARAKSI, Alfred Baun dengan dugaan melakukan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 210 dan 317 KUHP dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentnag ITE dengan laporan Polisi nomor LP/171/V/2020/NTT/RES TTU.

Sementara itu, Bupati TTU, Raymundus Fernandes yang dikonfirmasi media ini pada Rabu (20/5/20) sekitar Pukul 12.29 Wita, membenarkan bahwa Ia dan isterinya telah melaporkan balik Ketua ARAKSI, Alfred Baun. “Benar, Ia (Alred Baun, red) sudah dilaporkan,” tulis RSF melalui WA kepada tim media ini. (.kt/tim)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kapolda NTT Resmikan Mapolres Sabu Raijua

Sabtu, 16 September 2023 | 16:26 WIB

KPK Wajib Usut Tuntas Jet Pribadi Legacy Embraer

Kamis, 14 September 2023 | 14:28 WIB
X