Sabtu, 23 September 2023

Waduh, Hanya Asumsi Saja Plt. Camat Insana Tengah Anulir SK Kades Tentang BPD Letmafo

- Jumat, 15 Mei 2020 | 16:05 WIB
Ketua DPRD TTU, Hendrikus Bana, Ketua Komisi A DPRD TTU, Carlos Sonbai, Anggota Komisi I DPRD TTU, Leonardus Naibobe dan Sekwan Kabupaten TTU
Ketua DPRD TTU, Hendrikus Bana, Ketua Komisi A DPRD TTU, Carlos Sonbai, Anggota Komisi I DPRD TTU, Leonardus Naibobe dan Sekwan Kabupaten TTU

KORANTIMOR.COM – KEFAMENANU – Plt. Camat Insana Tengah, Yohanes Yosep Mesu, SP menganulir SK Kepala Desa tentang BPD terpilih pada November 2019, bahkan memerintahkan proses penjaringan ulang BPD baru. Padahal para penggugat dan Plt. Camat Yohanes Mesu sendiri tidak memiliki bukti otentik adanya kecurangan proses penjaringan BPD Letmafo. Parahnya, Plt. Camat Insaha Yosep Mesu juga tidak mendengar klarifikasi panitia penjaringan BPD dan Kepala Desa.




-
Mantan Kades Letmafo, Laurentius Eno

Demikian penyampaian tokoh masyarakat desa Letmafo yang adalah mantan Kepala Desa Letmafo periode 2013-2019, Laurensius Eno kepada media ini pada Jumat (15/5/2020) terkait penjelasan Plt.Camat Insana Tengah, Yohanes Yosep Mesu, SP di hadapan Anggota Komisi DPRD TTU pada rapat klarifikasi sengketa pemilihan BPD desa Letmafo kemarin (Kamis, 14/5/2020) di Kantor desa Letmafo. “Beliau (plt.Camat Insana Tengah, Yohanes Yoseph Mesu) sendiri tidak mampu menunjukkan bukti-bukti adannya kejanggalan atau kecurangan proses penjaringan anggota BPD terdahulu. Ia hanya bilang bahwa ia batalkan SK Kepala Desa terkait Penetapan Anggota BPD Letmafo berdasarkan asumsi adanya kejanggalan penjaringan BPD Letmafo.

-
Ketua DPRD TTU, Hendrikus Bana, Ketua Komisi A DPRD TTU, Carlos Sonbai, Anggota Komisi I DPRD TTU, Leonardus Naibobe dan Sekwan Kabupaten TTU saat rapat klarifikasi sengketa BPD  desa Letmafo, Kamis (14/5/2020)

“Bahaya ini, pemimpin wilayah ko ambil keputusan atau kebijakan hanya berdasarkan asumsi, bukan data dan bukti. Ini daerah bisa hancur, masyarakat desa bisa dikorbankan kalau pemimpinnya seperti ini,” ujarnya tegas.



Beberapa butir lain penjelasan Plt. Camat Insana Tengah terkait alasan mengapa ia membatalkan SK Kepala Desa tentang BPD Letmafo: 1]Kepala Desa menetapkan SK Panitia penjaringan calon BPD pada 9 Mei 2019, tetapi sengaja mengulur-ulur waktu dan baru melakukan penjaringan calon BPD di bulan November 2019. 2]Tidak melakukan musyawara penjaringan di tingkat dusun. 3]Panitia tidak transparan, 4]Panitia menetapkan 5 orang anggota yang lama dan 2 orang anggota BPD yang baru. 5]Plt. Camat mengeluarkan surat panggilan kepada panitia sebanyak tiga kali, tetapi panitia tidak mengindahkan.

Menanggapi butir pejelasan Plt. Camat Insana Tengah, Yohanes Mesu, Mantan Kades Letmafo, Laurentius Eno pun menguraikan klarifikasinya di depan para DPRD TTU (Ketua DPRD TTU, Hendrikus Bana, Ketua Komisi A DPRD TTU, Carlos Sonbai, Anggota Komisi I DPRD TTU, Leonardus Naibobe dan Sekwan Kabupaten TTU).

Pertama, panitia penjaringan calon anggota BPD Letmafo dibentuk pada tanggal 9 Mei 2019. Setelah pembentukan panitia penjaringan BPD, Kepala Desa berkonsultasi dengan Dinas PMD TTU, apakah panitia sudah bisa turun melakukan penjaringan calon BPD di tingkat dusun sekarang? Dinas PMD melalui Kabid PMD saat itu menjawab bahwa panitia harus mendapat pembekalan dari Dinas PMD dulu. Dalam perjalan, Dinas PMD masih sibuk mengurus desa-desa yang lain dan tidak sempat memberikan pembekalan kepada panitia penjaringan calon BPD.

Akhirnya pada tanggal 20 Mei 2019, Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes, S.Sos sendiri yang memberikan sendiri pembekalan kepada Panitia Penjaringan BPD. Setelah pembekalan oleh Wakil Bupati TTU, Kepala Desa lanjut konsultasi ke Dinas PMD dan Camat Insana Tengah, apakah panitia sudah bisa melakukan penjaringan calon BPD ditingkat dusun? “Jawaban Plt. Camat waktu itu, pak Desa pending (tunda, red) dulu karena situasi di desa Letmafo masih panas dengan Pemilihan Legislatif April 2019 lalu. Dari sebab itu kegiatannya baru dilakukan di bulan Oktober 2019,” ungkapnya.

Kedua, tanggal 4 April 2019, panitia penjaringan BPD melakukan sosialisasi Perda No 11 tahun 2014 dan melakukan penjaringan di dusun I dengan hasil ada 4 orang calon yang diusulkan masyarakat dusun I. Lalu tanggal 6 April 2019, panitia melakukan sosialisasi dan penjaringan di dusun II desa Letmafo dengan hasil ada 6 orang yang diusulkan dari masyarakat dusun II. Kemudian ditanggal 7 April 2019 (besoknya, red), panitia penjaringan melakukan sosialisasi dan penjaringan di dusun III. Masyarakat dusun III saat itu meminta panitia langsung menetapkan 2 orang saja.

Panitia pun menjelaskan bahwa dalam Perda Nomor 11 tahun 2014, pasal 5 huruf a, panitia menerima usulan bakan calon anggota BPD dari masing-masing wilayah dusun,bukan langsung menetapkan. Oleh karena masih terjadi keributan, maka panitia memutuskan menutup rapat tersebut.

Keesokan harinya (7/4/2019), Ketua Panitia dan anggota panitia penjaringan melaporkan keributan yang terjadi di dusun III. Kepala desa pun langsung berkonsultasi dengan Plt. Camat Insana Tengah terkait kejadian di dusun III. Plt Camat lalu merekomendasikan Kasie PEM turun bersama panitia ke lokasi dusun III dan menjelaskan PERDA Nomor 11 tahun 2014 tentang BPD. Masyarakat pun saat itu sepakat dengan usulan 8 orang calon BPD dari dusun III.

Ketiga, Panitia penjaringan calon BPD dilakukan secara terbuka dan transparan serta dikoordinasikan oleh dusun, RT, RW. Keempat, sesuai Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang BPD, pasal 19 ayat (2), anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan sebanyak 3 kali secara berturut atau tidak berturut-turut. Dalam pasal 6 Perda Nomor 11 tahun 2014, panitia pengisian keanggotaan BPD, musyawara dan mufakat dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Terkait ini, Plt.Camat Insana Tengah, Yohanes Yoseph Mesu SP yang sudah berusaha dihubungi tim media ini berkali-kali sejak tiga hari terakhir ini untuk dimintai konfirmasinya terkait sengketa BPD Letmafo, khususnya hasil rapat dan klarifikasinya bersama DPRD TTU, namun belum berhasil. Plt.Camat Insana Tengah tetap bungkam seribu bahasa walau telah membaca pesan Whatss App media ini.

-
Foto by Pos Kupang:
Plt. Kadis PMD TTU, Egidius Sanam

Sementara itu, Plt.Kadis PMD TTU, Egidius Sanam yang dihubungi media ini melalui pesan Whatss App membenarkan dirinya mendapat pemberitahuan terkait pertemuan rapat membahas sengketa BPD Letmafo bersama Anggota DPRD TTU. Namun Ia tidak bisa hadir karena ada rapat online dengan KPK dan BPJS. Ia juga baru diberitahu kemarin. “Betul kami diberitahu, tetapi kemarin pagi baru diberitahu. Minimal ada Surat Pemberitahuan 2 atau 3 hari sebelumnya. Kami juga sudah ada agenda rapat online dengan KPK dan BPJS,” ujarnya.

Hasil rapat tersebut, Anggota Komisi A DPRD TTU dan Sekwan DPRD bersama tokoh masyarakat dan penjabat Kepala desa serta plt. Camat Insana Tengah menyepakati sengketa BPD Letmafo diselesaikan dalam diskusi Komisi A DPRD TTU bersama Dinas PMD Kabupaten TTU. Hasilnya akan disampaikan kepada semua pihak bila sudah dibahas DPRD TTU dan Dinas PMD TTU. [kt/tim]

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kapolda NTT Resmikan Mapolres Sabu Raijua

Sabtu, 16 September 2023 | 16:26 WIB

KPK Wajib Usut Tuntas Jet Pribadi Legacy Embraer

Kamis, 14 September 2023 | 14:28 WIB
X