KOTA KUPANG, KORANTIMOR.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota telah melakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Penyerahan Hak atas tanah warisan keluarga Foes seluas 75 hektar oleh Terlapor YEB di Kelurahan Batuplat dari alm. Frans Foes kepada alm. Cornelis Billik.
Demikian disampaikan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Penyidik, Leo Rihi kepada pelapor, Alexi Aleksander Simson Taloik dan keluarga. Pelapor menemui penyidik Polres Kupang Kota untuk menyanyakan perkembangan proses hukum kasus tersebut di ruang Penyidik Mapolres Kupang Kota pada Kamis (19/1/2023).
“Sekitar dua hari yang lalu kami sudah gelar perkara ini. Saran dari peserta gelar perkara bahwa perlu dilakukan perbandingan sehingga diperlukan data pembanding,” jelas Leo Rihi kepada pelapor dan keluarganya.
Menurut Penyidik Leo, pihaknya mengalami kendala karena tidak ada Surat Penyerahan Asli yang dimiliki oleh Terlapor, YEB. “Kendala kami di surat yang asli, sehingga kami akan berkoordinasi, apakah surat (penyerahan Hak, red) foto copy tersebut bisa diuji atau tidak,” jelas Leo.