KOTA KUPANG, KORANTIMOR.COM – Almarhum A.D Riwu Kore punya jasa bagi masyarakat Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Alak, Kota Kupang, khususnya dalam membangun lembaga pendidikan yang namanya Sekolah Dasar Impres (SDI) Nunbaun Sabu dan menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) di Sekolah tersebut. Oleh karena itu, sudah sepantasnya dan patut nama A.D Riwu Kore diabadikan pada Stadion Mini Kelurahan NBS Kecamatan Alak, Kota Kupang, sebagai bentuk penghargaan terhadap tokoh tersebut.
Demikian disampaikan salah satu tokoh masyarakat Kelurahan NBS, Wellem Radja kepada media pada Rabu (18/01/2023) terkait penamaan stadion mini bernilai Rp 3,3 Milyar yang terletak di Kelurahan NBS) Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang dibangun sejak Tahun 2022.
“Bapak A. D. Riwu kore adalah teman guru saya, kami bersama-sama membangun sekolah tersebut (SDI Nunbaun Sabu, red), sehingga sosok beliau layak diberikan tanda jasa dan penghargaan. Jadi tidak ada yang salah dengan nama stadion mini itu (Stadion A.D Riwu Korea, red),” tandas Welem.
Welem Radja menjelaskan, bahwa sosok A. D. Riwu Kore dikenal sebagai seorang pemberani yang bertaruh pada prinsip hidup yang dianutnya tentang nilai dan kebenaran. Salah satu contoh tauladan keberanian A.D Riwu Kore yaitu bagaimana, suatu ketika ada beberapa oknum mafia tanah yang hendak mengambil secara sepihak dua bidang tanah: milik Sekolah Dasar di NBS dan satu bidang tanah yang lokasinya saat ini sedang dibangun stadion mini tersebut. Para mafia tanah saat itu tidak sanggup menghadapi perlawanan A.D Riwu Kore saat itu, yang mempertahankan dua lokasi tanah tersebut.
“Jadi, beliau (A.D Riwu Kore, red) layak diberikan tanda jasa di lapangan mini tersebut. Pemberian tanda jasa di stadion mini tersebut bukan karena dia adalah ayah dari mantan walikota Jefri Riwu Kore, bukan itu, tapi dia banyak berbuat untuk kampung ini,” tegas Welem.
Welem mengaku sangat tahu perjuangan almarhum A.D Riwu Kore dan dirinya mempertahankan tanah SDI Nunbaun Sabu dan tanah Stadion Mini NBS.
“Dulu saya bersama beliau, biar susah-susah kami tetap mempertahankan tanah di sekolah dan tanah lapangan mini yang sedang dibangun ini dari para mafia. Kami juga bersama para siswa menanam pohon di pekarangan sekolah dan di stadion mini itu, jadi saya tau dengan jelas siapa sosok A. D. Riwu Kore di NBS,” tegasnya lagi.
Welem lanjut berargumen, bahwa sebenarnya tidak hanya nama A.D Riwu Kore yang diabadikan di Kelurahan NBS, tetapi banyak tokoh lain di NBD juga namanya diabadikan di NBS. “Kan bukan hanya A. D. Riwu Kore saja yang namanya diabadikan di kampung ini, tetapi banyak tokoh masyarakat yang berjasa di NBS dijadikan nama jalan dan beberapa nama gang,” imbuhnya.
Penamaan stadion mini A.D Riwu Kore di kelurahan NBS juga mendapat dukungan dari tokoh agama sekaligus Keta LPM di Kelurahan NBS, Pendeta Yehezkial Hede. Ia meyampaikan bahwa, penamaan lapangan mini tersebut telah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan, dan melalui kesepakatan Bersama masyarakat Kelurahan NBS.
Pendeta Yehezkiel Hede mengaku heran, ada oknum yang masih membuat polemik terkait nama stadion mini tersebut. Karena dirinya dan sejumlah pihak mendengar gosip-gosip terkait penamaan stadion mini itu, maka pihaknya selaku Ketua LPM NBS dan sejumlah tokoh masyarakat NBS mengambil langkah mendatangi kelurahan untuk melakukan kesepakatan. Selain itu, juga untuk bertemu Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang untuk mencari solusi terkait masalah penamaan stadion mini tersebut.
”Kami sudah menyerahkan hasil Musrembang kelurahan ke Pemerintah Kota Kupang dan Dispora. Kami soroti hal ini untuk kami pertanyakan kepada pemerintah mengapa mempermasalahkan nama A. D. Riwu Kore yang sudah dipasang di stadion mini itu? Kenapa harus dipermasalahkan hal sederhana seperti itu?” ujarnya.
Pendeta Yehezkial Hede juga menyampaikan, bahwa dirinya bersama masyarkat akan tetap mempertahankan nama A. D. Riwu Kore untuk diabadikan menjadi nama stadion mini tersebut, karena ia banyak berjasa untuk Kelurahan NBS.
”Bapak A. D. Riwu Kore orang yang sangat berjasa bagi kami masyarakat NBS, sehingga beliau layak diberikan penghargaan. Kalau sampai Pemerintah dan DPRD Kota Kupang tetap bersikeras untuk mengganti nama stadion mini tersebut, kami masyarkat NBS akan menolak dengan tegas,” ujar Pendeta Hede.
Pendeta Hede juga menegaskan, jika DPRD bersikeras untuk mengganti nama lapangan tersebut, maka masyarakat akan mengambil langkah berbeda dengan menghancurkan lapangan tersebut.
“Kami akan mempertahankan nama yang sudah ada, tetapi kalau pemerintah dan DPRD tetap bersikeras dan memaksa untuk menggantinya dengan nama lain, minta maaf, terpaksa kami akan bongkar lapangan tersebut” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya terjadi diskusi di berbagai media sosial maupun media online terkait penamaan stadion mini A.D Riwu Kore di kelurahan Nunbaun Sabu Kota Kupang. Ada yang pro dan ada yang kontra. Bahkan sejumlah anggota DPRD Kota Kupang juga ikut-ikutan menolak pemberian nama A. D. Riwu Kore pada lapangan sepak bola tersebut. Menanggapi polemik tersebut, beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kelurahan NBS bereaksi keras. Mereka bahkan membeberkan sejumlah fakta sejarah tentang jasa yang ditinggalkan sosok Almarhum A. D. Riwu Kore. (kt/kos)