BI dan OJK Dinilai Sengaja Biarkan Bank NTT Main ‘Sirkus Ilegal’ Selama 6 Bulan

Reporter : Tim
Editor : Redaksi
  • Bagikan
Koran Timor

KUPANG, KORANTIMOR.COM – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan dinilai telah dengan Sengaja membiarkan Bank NTT menjual produk ilegal sekitar 6 bulan. Kedua lembaga ini hanya menjadi penonton permainan ‘Sirkus Ilegal’ yang dilakukan oleh Bank NTT.

Demikian penilaian Ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa yang dimintai tanggapannya terkait teguran dan sanksi BI kepada Bank NTT terkait kegiatan Mobile Banking dan Internet Banking melalui suratnya tertanggal 2 Januari 2023.

Swipe up untuk membaca artikel
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabrial Goa

“Bagi saya, BI dan OJK telah dengan sengaja membiarkan Bank NTT bermain ‘sirkus ilegal’ dengan menjual produk Ilegal atau tak berizin kepada masyarakat luas. Mengapa mereka hanya menonton ‘sirkus ilegal’ sekitar 6 bulan dan baru ditegur dan diberi sanksi sekarang? Ini sangat berbahaya dan ceroboh karena produk yang belum ada jaminan securitasnya (keamanannya, red) dan tak berijin bisa dilaunching dan dijual bebas kepada masyarakat,” tandas aktivis Anti Korupsi, Gabriel Goa.

Baca Juga :  Status Kredit PT. Budi Mas Senilai Rp 130 M di Bank NTT Dipertanyakan DPRD NTT

Menurut Gabriel, BI tidak perlu mempersoalkan kebocoran surat yang bersifat rahasia itu. “Karena Substansinya adalah mengapa Bank NTT me-launching (meluncurkan, red) produk yang belum ada izin dari Juni 2021 dan BI baru berikan teguran dan sanksi pada 2 Januari 2023? Ini kan berbahaya bagi risiko reputasi dan risiko strategis Bank NTT,” bebernya.

Securitas produk (keamanan produk, red) tegas Gabriel, harus diutamakan ole BI dan OJK karena berkaitan langsung dengan pelayan kepada masyarakat. “Bagaimana jika layanan internet banking itu diretas dan dibobol, siapa yang akan bertanggungjawab terhadap hilangnya uang masyarakat? Ini sangat berbahaya. Kepala BI jangan menyederhanakan masalah untuk menutupi manajemen pengawasan BI yang amburadul,” tandas pendiri dan Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia.

Pemberitaan pers, lanjut Gabriel, merupakan wujud kontrol sosial masyarakat yang berpotensi dirugikan dari penjualan produk ilegal oleh Bank NTT. “Yang harus dipersoalkan adalah tata kelola Bank NTT yang amburadul. Kenapa amburadul? Karena Direktur Kepatuhan dan Komisaris sebagai ‘polisi internal’ tidak menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik sehingga bisa terjadi seperti ini,” jelasnya

Baca Juga :  Penetapan Status Tersangka Untuk Albert Riwu Kore Prematur dan Langkahi Perintah Undang-Undang

Selain itu, paparnya, OJK sebagai Pengawas alias “Polisi Eksternal’ hanya jadi penonton permainan sirkus ilegal oleh Bank NTT. ‘Dimana fungsi pengawasan OJK? Bahwa ini juga akibat OJK meloloskan direksi yang tidak kompoten dan memiliki integritas dan rekam jejak yang kurang baik,” kritik Gabriel.

Hal senada juga dikemukakan oleh ‘Orang Dalam’ Bank NTT yang enggan disebutkan namanya. “Jadi persoalannya bukan suratnya yang bocor, itu sebagai fungsi kontrol masyarakat yang memiliki Bank NTT. Tetapi pengurus yang dipercaya mengelola tidak dengan prinsip prudential banking dan GCG (Good Corporate Governance, red),” kritiknya.

  • Bagikan