BI Bekukan Sejumlah Produk Layanan Online Bank NTT Karena Tak Berizin

Reporter : Tim
Editor : Redaksi
  • Bagikan
Koran Timor

KUPANG, KORANTIMOR.COM – Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dikenakan sanksi berupa wajib bayar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan penghentian/ pembekuan sekitar 7 (tujuh) produk layanan online, oleh Bank Indonesia (BI) gegara menyelenggarakan layananan Mobile Banking dan Internet Banking tanpa persetujuan/izin dari Bank Indonesia.

Hal ini tertuang dalam surat Bank Indonesia pada Direksi Bank NTT No. 25/2/ DSSK/Srt/Rhs, tanggal 2 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Departemen Sistim Keuangan BI Perwakilan NTT, Y. Budiatmaka.

Swipe up untuk membaca artikel

“Dengan ini diberitahukan bahwa Layanan Mobile Banking, B’Pung, Tarik Tunai Tanpa Kartu, Pengajuan Pinjaman, dan Internet Banking Indidvidu, serta layanan Internet Banking Bisnis dan Virtual Account telah saudara laksanakan sejak tanggal 17 Juli 2021, sebelum memperoleh persetujuan Bank Indonesia, sehingga telah melanggar ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 23/06/PB/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Untuk itu, saudara dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang akan dibebankan pada rekening giro bank di Bank Indonesia,” tegas BI dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Terkait Debt Collector, Kakancab Bank NTT Mengelak

BI juga meminta agar Bank NTT menghentikan sejumlah layanan di bank NTT dan melakukan beberapa hal sebagai berikut:

  • Bagikan