Ombudsman Proses Laporan Dugaan Maladministrasi Pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT

Reporter : Tim
Editor : Redaksi
  • Bagikan
Koran Timor

KUPANG, KORANTIMOR.COM – Ombudsman Republik Indonesia Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) memproses laporan pengaduan dugaan mal-administrasi pemberhentian Izak Eduard Rihi dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat/VBL (selaku Pemegang Saham Pengendali/PSP) dan para Bupati/Wali Kota se NTT (selaku  para pemegang saham) serta Pemegang Saham Seri B PT. Bank NTT.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan Surat Permintaan Penjelasan, Kelengkapan Data dan Dokumen Laporan dari Ombudsman RI Cabang NTT  kepada Izak Rihi selaku pelapor/pengadu (Nomor: T/0011/PV.01-18/000107.2023/I/2023) tertanggal 6 Januari 2023.

Swipe up untuk membaca artikel

“Bersama ini kami beritahukan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerima Laporan Saudara mengenai Dugaan Maladministrasi dalam Pemberhentian Sdr. lzak Eduard selaku Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur,” tulis Ombudsman dalam suratnya tersebut.

Ombudsman melalui suratnya, meminta Izak Rihi untuk menjelaskan secara lengkap susbstansi permasalahan yang dirinya laporkan/adukan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi pemberhentian dirinya oleh para pemegang saham bank NTT. “Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Nomor: T/3996/MM.03.01XI/2022 tanggal 20 Desember 2022, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengundang Saudara untuk memberi penjelasan secara lengkap mengenai substansi permasalahan yang Saudara laporkan, harapan penyelesaiannya dan data serta informasi pendukung lainnya,” tulis Ombudsman lebih lanjut.

Sesuai Surat Ombudsman tersebut, Izak Rihi akan hadir di Kantor Ombudsman NTT pada sore ini pukul 14.00 Wita untuk memberikan penjelasan dan data lengkap terkait laporannya.

Sebagaimana pernah diberitakan sejumlah media (online maupun cetak) pada 6 Mei 2020, Izak Rihi diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT saat Rapat Umum Para Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT. Izak diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT oleh Pemegang Saham Pengendali (Gubernur NTT) dan para pemegang saham (para Bupati/Wali  Kota) serta Pemegang Saham Seri B Bank NTT karena alasan kinerjanya tidak mencapai target laba Bank NTT Rp 500 Milyar.

Baca Juga :  Dampak Virus Corona, Gubernur NTT Tunda Festival Parawisata dan Tutup Semua Destinasi Wisata di NTT

Terhadap Putusan Pemegang saham dan para Pemegang Saham Bank NTT, Izak Rihi kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 64,6 Milyar. Selain itu, Izak Rihi juga mengadukan Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham Bank NTT serta Pemegang Saham Seri B Bank NTT ke Ombudsman RI Cabang NTT dengan dugaan maladministrasi.

Berikut sejumlah poin gugatan Izak Rihi terhadap Gubernur NTT dan Para Bupati/Wali Kota serta para pemegang Saham Seri B Bank NTT:
1) Tidak ada bukti sah yang menjadi alasan pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT, tidak menyebutkan alasan pemberhentian; tidak diberi kesempatan membela diri; tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya; tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS LB dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi;

2) Pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT periode 2019-2023 dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 sesungguhnya tidak ada dalam agenda sidang/di luar agenda RUPS. Padahal agenda RUPS saat itu hanya Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran Kredi; dan Usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota Direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN;

3) Gubernur NTT yang dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, menyatakan bahwa pemberhentian Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT karena kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 Milyar untuk tahun buku 2019. Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT Rp 500 Milyar untuk tahun buku 2019. Izak Rihi juga tidak pernah menyatakan dan membuat pernyataan bahwa dirinya menandatangani pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah).

Baca Juga :  Gubernur Laiskodat Diminta Akui Secara ‘Jantan’ Kegagalan Program Kerja Pemprov NTT

Izak Rihi menilai pernyataan Gubernur NTT bahwa dirinya tidak dapat mencapai Target Tahun Buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada. Pernyataan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik Izak Rihi serta menimbulkan rasa malu dan merendahkan martabatnya bahkan namanya menjadi buruk di mata publik. Apalagi pernyataan sang Gubernur NTT tersebut diberitakan di berbagai media baik media cetak, media elektronik, media online maupun media sosial.

4) Selain itu, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 Point II. Kinerja Perseroan Tahun Buku 2021 khususnya Perkembangan Pendapatan Biaya dan Laba, Halaman 13 menjelaskan bahwa Laba Bersih Setelah Pajak selama dua tahun terakhir terus menurun bahkan lebih kecil dari Tahun Buku 2019 yakni : @Laba Tahun Buku 2019 Rp. 236.475 juta ;@Laba Tahun Buku 2020 Rp. 236.289 juta ; @ Laba Tahun Buku 2021 Rp. 228.268 juta. Artinya pada Tahun 2019 semasa Izak memimpin Bank NTT mengalami peningkatan Laba dibandingkan Laba Tahun 2020 hingga Tahun 2021.

5) Fakta tersebut menunjukkan bahwa kinerja Direktur Utama yang menggantikan dan melanjutkan Kontrak Kinerja Izak Rihi, juga tidak mencapai Laba Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah) dari Tahun Buku 2020 dan Tahun Buku 2021 bahkan lebih kecil dari Tahun Buku 2019, tetapi tidak diberhentikan. Hal ini menurut Izak, menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang sehat.

Baca Juga :  Astaga, Dua Kepala Daerah di NTT Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tanah Negara Senilai Rp 3 Trilyun

Izak Rihi sebagaimana dalam (petitum), menilai keputusan pemegang saham pengendali dan para pemegang saham bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS (Nomor 160/KEP/HK/2020) tentang pemberhentian dirinya (Izak Rihi, red) sebagai Dirut Bank NTT masa bakti 11 Juni 2019 hingga 10 Juni 2023 adalah cacat secara hukum.

Izak Rihi meminta Hakim PN Kupang menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Nọmor: 18 tanggal O6 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan,S.H.. M.Kn., Notaris di Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang pemberhentian dengan hormat Penggugat sebagai Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) adalah tidak sah dạn batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Mantan Dirut Bank NTT itu dalam gugatannya, juga menuntut para Pemegang Saham Bank NTT untuk mengganti kerugian yang dialaminya (baik materil maupun imateril), akibat perbuatan hukum para tergugat dengan total nilai kurang lebih Rp 64,6 Milyar. Kerugian tersebut terdiri atas kerugian material sekitar Rp 9 Milyar dan sekitar Rp 55 Milyar adalah kerugian immaterial.

Izak Rihi juga menuntut para tergugat yakni Gubernur NTT dan para pemegang saham Bank NTT untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada dirinya, melalui konferensi pers dan pemberitaan media baik online maupun cetak serta media eletronik selama kurang lebih tiga hari berturut-turut.

Mantan Dirut Bank NTT, Izak Eduard Rihi yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin (09/01/2023) pukul 11.00 Wita hingga berita ini ditayang tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan. (kt/tim)

  • Bagikan