Masalah Human Trafficking Tetap Menghantui PMI Jika NTT Hanya Punya Empat BLK LN

Editor : Redaksi
  • Bagikan
Koran Timor

JAKARTA, KORANTIMOR.COM – Pemerintah Indonesia kembali membuka keran pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia per 1 Agustus 2022 melalui One Channel System untuk mencegah migrasi ilegal Human Trafficking. Namun, masalah Human Trafficking atau perdagangan orang akan tetap menjadi isu besar PMI asal NTT, jikalau Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT masih memiliki jumlah fasilitas Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) yang terbatas.

Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa dalam rilis tertulis kepada Tim media ini pada Senin (01/08/2022).

Swipe up untuk membaca artikel

“Fakta membuktikan bahwa di NTT BLK LN yang resmi dan memenuhi prasyarat formil baru ada tiga milik P3MI dan satu milik Pemerintah. Begitu juga LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) baru ada empat yakni di Maumere, Sikka, Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Tambolaka, Sumba Barat Daya.
Namun miris belum optimal pelayanannya bahkan di Kabupaten Kupang dan Tambolaka, Sumba Barat Daya terancam terbengkalai. Tantangan ke depan NTT pasca dibukanya keran penempatan PMI ke Malaysia dan Negara Timur Tengah, Asia Pasifik dan lainnya akan terjadi Migrasi Ilegal rentan Human Trafficking karena BLK LN Profesional belum ada di 21 Kabupaten, baru ada 4 BLK LN di Kota Kupang,” tulisnya.

Baca Juga :  Bupati Malaka dan Kadis Nakertrans Diminta Turun Langsung ke Medan dan Cek Kebenaran PMI Ilegal Asal Malaka

Menurut Gabriel Goa, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) juga baru ada empat unit di Kabupaten/Kota se-NTT yakni Maumere, Sikka, Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Tambolaka-Sumba Barat Daya terancam terbengkalai karena tidak dioptimalkan.

“Terpanggil untuk menyelamatkan Calon Pekerja Migran asal NTT agar tidak terjebak bujuk rayu mafia Human Trafficking dan menjadi Korban Migrasi Ilegal rentan Human Trafficking, maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), pertama, mendesak Menaker dan Gubernur NTT dan semua Bupati/Walikota se NTT untuk segera membangun BLK LN Profesional di NTT bukan membangun BLK Komunitas yang syarat kepentingan politik bukan kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia asal NTT yangΒ  pergi ilegal dan pulang terbujur kaku dalam peti mati tanpa jaminan masa depan bagi Korban apalagi Keluarga,” jelasnya.

Kedua, kata Gabriel Goa, yaitu mendesak Menaker dan Gubernur NTT beserta semua Bupati/Walikota se NTT untuk serius juga bangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk melayani semua kelengkapan prasyarat formil semua dokumen resmi dan kelengkapan prasyarat-prsyarat lainnya agar CPMI berangkat Legal, bukan ilegal lewat jaringan mafia Human Trafficking.

Baca Juga :  PADMA Desak Bupati Simon Nahak Tindak Tegas Dua Oknum Kades Preman di Malaka

“Ketiga, mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang segera ke NTT mendesak Gubernur NTT dan Bupati/Walikota se NTT merealisasikan Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahandan Penanganan TPPO dengan menerbitkan PerGub, PerBup, PerWali dan PerDes tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sekaligus mencanangkan GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman) mulai dari Desa dengan melibatkan kolaborasi Pentahelix (Pemerintah, Akademisi, Masyarakat, Lembaga Agama/LSM/Lembaga Adat dan Pers),” tegasnya.

Dasar dari tuntutan tersebut, lanjutnya, yaitu mengingat Prasyarat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mewajibkan Calon Pekerja Migran Indonesia dipersiapkan kompetensi dan kapasitasnya hingga mendapatkan Sertifikat melalui Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) milik Pemerintah maupun P3MI (Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia), yang sudah terdaftar resmi di Kemnaker dan memiliki Instruktur serta Assesor yang sudah lulus dan bersertifikat yang dikeluarkan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) bekerjasama BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Baca Juga :  PADMA dan KOMPAK INDONESIA Bentuk Tim Khusus Investigasi PILWABUB Ende

“Amanat UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga mewajibkan semua CPMI memproses semua dokumen dan prasyarat-prasyarat legal formil seperti Paspor, Visa Kerja, Pemeriksaan Kesehatan, Job Order, Jamsostek, Jaminan Asuransi dan P3MI yang Resmi melalui LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) serta terdaftar di Siskonya BP2MI,” jelasnya lagi.

Kedua, mendesak Menaker dan Gubernur NTT beserta semua Bupati/Walikota se NTT untuk serius juga bangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk melayani semua kelengkapan prasyarat formil semua dokumen resmi dan kelengkapan prasyarat-prsyarat lainnya agar CPMI berangkat Legal bukan ilegal lewat jaringan mafiosi Human Trafficking. (kt/tim)

  • Bagikan