KUPANG, KORANTIMOR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dan sedang menyelidiki (lidik) 2 kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT. Flobamor dengan nilai lebih dari Rp 120 Miliar. Dua kasus tersebut yakni proyek pengadaan Beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 71,7 Miliar Tahun 2020 dan dugaan korupsi dana Subsidi 2 unit Kapal Motor Penyeberangan (KMP/Kapal Very, red) dengan nilai lebih dari Rp 50 Miliar.
Demikian informasi yang disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun melalui sambungan telepon selulernya pada Selasa (28/6/2022) kepada Tim Media ini kemarin sore.

Menurut Alfred, Araksi telah melakukan koordinasi dengan KPK dan Polda NTT. “Berdasarkan koordinasi dengan KPK Minggu lalu, salah satu kasus yang dilaporkan oleh Araksi di KPK yakni dugaan korupsi pengadaan Beras JPS Covid-19 Rp 71,7 Milyar yang dilaksanakan oleh PT. Flobamor sudah di serahkan KPK ke kepada penyidik Polda NTT,” ujarnya.
Araksi, kata Alfred, telah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT pada Selasa kemarin. “Hasil pertemuan dengan penyidik Polda NTT hari ini, benar mereka telah menerima konfirmasi itu (dari KPK terkait dua kasus dugaan korupsi di PT. Flobamor, red) dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk PT. Flobamor,” ungkapnya
Saat ini, jelas Alfred, penyidik sedang melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket, red). “Untuk proyek pengadaan Beras Covid-19, pihak penyidik Polda NTT sementara masih mengambil keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti merujuk pada LHP BPK RI,” beber Alfred.