JAYAPURA, KORANTIMOR.COM – Yulius D. Teuf, SH selaku Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum (PH) dari Fabianus Paulus Latuan (FPL), wartawan (dan Pemred media online suaraflobamora.com) korban percobaan pembunuhan enam orang preman di gerbang Kantor PD Flobamor Kupang pada bulan April lalu (26/04), meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menerapkan pasal 53 dan 55 KUHP guna melengkapi pasal dalam ketentuan undang-undang yang didakwakan terhadap para Pelaku.
Permintaan Yulius D. Teuf itu disampaikan
dalam surat resminya (Surat Nomor: K-028/Au/VI/2022) tertanggal 22 Juni 2022 kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kupang selaku Penuntut Umum dalam kasus perkara tersebut.

“Berdasarkan Surat Kuasa dari Fabianus Paulus Latuan, maka saya bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengusulkan penerapan Pasal 53 dan Pasal 55 KUHPidana, untuk melengkapi pasal dalam ketentuan undang-undang yang diterapkan dalam dakwaan terhadap para terdakwa tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap wartawan atas nama Fabianus Paulus Latuan,” tulisnya.
Yulius D. Teuf menyampaikan terima kasih jika kedua pasal tersebut dapat diterapkan Kejari Kupang (Penuntut Umum, red) sebagai dakwaan terhadap para pelaku. Namun jikalau belum, Yulius juga mohon pertimbangan Penuntut Umum Kejari Kupang untuk menerapkan kedua pasal tersebut berdasarkan fakta objektif, guna melengkapi ketentuan undang-undang baik Ketentuan Umum maupun Ketentuan Khusus.