KUPANG, KORANTIMOR.COM – Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Kupang, Kawasan Oesapa (NSUP) senilai Rp 12.800.000.000 (Rp 12,8 Milyar) yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spek) alias dikerjakan asal jadi. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut dikerjakan oleh PT. Bumi Selatan Perkasa.
Berdasarkan pantauan Tim Media ini di lokasi proyek pada Kamis (16/6/22) beberapa item pekerjaan tampak dikerjakan asal jadi, antara lain drainase, sumur bor dan jalan yang melingkari Pantai Oesapa (Oesapa Kecil/menuju Hutan Mangrove, red). Hanya sekitar 10 orang tukang yang tampak sedang bekerja saat Tim Media ini mendatangi lokasi proyek bernilai Rp 12,8 Milyar tersebut.
Seperti disaksikan Tim Media ini, drainase/saluran pembuangan dari permukiman warga dikerjakan terlampau dalam/dasar saluran lebih rendah dari bibir pantai alias berada di bawah titik pasang air laut. Akibatnya, air pembuangan dan air hujan tidak bisa mengalir ke laut.
Sebaliknya, air pasang laut mengalir dari drainase tersebut ke permukiman warga. Untuk menghindari agar air laut tidak menggenangi permukiman, warga setempat melakukan protes dan meminta pihak kontraktor pelaksana menutup mulut drainase yang menghadap ke bibir pantai dengan tanah urugan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini dari beberapa warga setempat, mengungkapkan adanya pekerjaan 3 unit Sumur Bor di kawasan tersebut. Namun diduga pekerjaan Sumur Bor tersebut tidak menghasilkan air.