MALAKA – KORANTIMOR.COM – Aparat Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Atambua diminta segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) CV. Lamawala selaku Kontraktor Pelaksana dan Panitia Pelaksana Pekerjaan (PPK) proyek Rehab Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Malaka senilai Rp 2.130.000.000 (Rp 2,1 Milyar, red). Karena Pengerjaan rehab Rujab tersebut diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Permintaan itu disampaikan Sekertaris Komisi I DPRD Malaka, Markus Baria Berek
Rabu (15/06/2022) menanggapi pemberitaan media terkait proyek rehab Rujab Bupati Malaka senilai Rp 2,1 Milyar yang terkesan jauh dari spek.
“Pemeriksaan itu patut dilakukan, karena potensi masalahnya besar sekali. Waktu pengerjaan seharusnya sudah selesai dalam 45 hari ( 08 November – 22 Desember 2022). Namun kenyataannya hingga pertengahan Bulan Juni 2022 Proyek itu belum juga di PHO. Penyidik Kejaksaan (Kejari Atambua, red) juga harus menelusuri besaran denda keterlambatan pengerjaan proyek tersebut agar disetor kembali ke negara,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan proaktif pihak Kejari Atambua dalam memeriksa proyek pengerjaan rehab Rujab Bupati Malaka penting, untuk mengawal penggunaan keuangan negara dalam proyek tersebut. Lebih dari itu, mengusut dugaan penyelewengan keuangan negara di pengerjaan proyek tersebut.
“Kelebihan volume pekerjaan sebagaimana disampaikan oleh kontraktor (CV.Lamawala, red) sebelum dilakukan opname pekerjaan oleh tim teknis dan PPK memberi kesan proyek dikerjakan asal jadi dan yang penting selesai supaya dapat dilakukan PHO, maka ini memberi indikasi proyeknya belum bisa dikatakan final,” ujarnya.