KEFAMENANU – KORANTIMOR.COM – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan pada 3 (tiga) Kabupaten di NTT (TTS, TTU dan Belu, red) senilai Rp 15 Milyar oleh PT. Sari Karya Mandiri (SKM).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Lakmas CW, Viktor Manbait dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Senin (14) 03/2022).

“Lakmas mengingatkan Kajati NTT (Hutama Wisnu, red) yang baru agar segera melakukan tindakan cepat dengan segera memanggil dan memeriksa para pihak dalam kasus projek jalan (senilai) Rp 15 Milyar pada Tiga Kabupaten (di NTT, red) dengan (perkiraan) kerugian negara senilai 5 Milyar, dengan pelaksana proyeknya adalah PT. Sari Karya Mandiri (SKM),” tulis Viktor Manbait.
Menurutnya, Kajati NTT sebelumnya (Dr. Yulianto, S.H, MH, red) telah meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, sehingga Kejati NTT diminta agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Publik NTT melihat apakah Kejaksaan (Kejati NTT, red) masih punya wibawa hukum atau tidak untuk memanggil mereka yang bertanggung jawab (Direktur PT. SKM, Hironimus Taolin, red) dalam kasus ini, tidak seperti kali lalu dimana meski telah dipanggil secara berturut-turut sebanyak 3 kali, (namun) Direktur PT. Sari Karya Mandiri yang membangkang, tidak memenuhi panggilan tersebut,” jelasnya.