JAKARTA – KORANTIMOR.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) serta Bupati Ende, Djafar Achmad untuk memberikan penjelasan resmi (siaran pers, red) terkait Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Ende, a.n Erikos Emanuel Rede. Hal ini penting untuk menjernikan simpang siur informasi terkait status legal Erik Rede yang menjabat Wabub Ende saat ini.
Demikian disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulisnya kepada tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin (28/02/2022), menanggapi pernyataan Bupati Ende Djafar Achmad tentang SK Mendagri, sebagaimana diberitakan media GlobalFlores.com, bahwa Pemda Ende telah mengantongi SK Wakil Bupati Ende atas nama Erikos Emmanuel Rede Jumat, (25/02/2022) di Ruang Garuda, Kantor Bupati Ende.
“Yang dimaksud Bupati Ende apakah Salinan SK Mendagri yang sudah ditarik kembali pihak Kemendagri atau ada SK Mendagri Tito Karnavian tandatangan basah dan cap basah yang dikantongi Pemkab Ende. Hal ini penting agar publik dan pers tidak meragukan pernyataan Bupati Ende karena hingga saat ini belum ada Keterangan Resmi dari pihak Kemendagri,” jelas Goa.
Menurutnya, langkah Mendagri tersebut dinilai penting guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntable dan berintegritas.
“Kedua, mendesak Ombudsman RI segera memanggil Mendagri, Gubernur NTT dan Bupati Ende terkait Dugaan Kuat Maladministrasi,” tegasnya.