KORANTIMOR.COM – KUPANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengutuk keras aksi teror dan intimidasi para pekerja pemasangan patok dan pilar dari PT. KRISRAMA (kurang lebih 50 orang) terhadap Ketua Yayasan Advokasi dan Pendidikan Kritis Sikka, Anton Johanis Bala. Intimidasi dan teror tersebut diduga terkait pencabutan patok dan pilar oleh masyarakat adat Tana Aih yang sebelumnya telah dipasang secara sepihak oleh pekerja PT. KRISRAMA di lahan objek sengketa Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale.
Demikian disampaikan Direktur WALHI, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Minggu (30/01/2022), menanggapi aksi intimidasi dan persekusi sekelompok pekerja PT. KRISRAMA terhadap John Bala.

“Segenap Komponen WALHI NTT mengecam tindakan kekerasan dan persekusi untuk membungkam hak-hak warga negara (John Bala, red) dalam berpendapat, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 66 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” jelas Umbu Wulang.
Umbu Wulang juga meminta Kapolres Sika memastikan berjalannya proses hukum terhadap para pelaku dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi Johanes Bala selaku korban.