KORANTIMOR.COM – JAKARTA – Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kundrat Mantolas hanya dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan awalnya selama satu tahun (12 bulan, red) setelah dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Sunarta dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/22) seperti dilansir CNN Indonesia.Com.
“Kundrat telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” kata Sunarta.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menjatuhkan hukuman pelanggaran disiplin terhadap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) bernama Benfried C.M. Foeh karena diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sunarta mengatakan bahwa Benfried mendapat hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah alias dicopot dari jabatannya saat ini selama 12 bulan.
“Dari hasil pendalaman itu, kami berpendapat bahwa terbukti telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan disiplin dari pegawai,” jelas dia.
Sunarta mengatakan, penangkapan itu dimulai dari laporan pengusaha tersebut ke tim Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek di TTU.
Tim intelijen Kejagung pun diturunkan langsung ke TTU untuk melakukan serangkaian pemeriksaan. Satgas mendapatkan informasi bahwa pada malam penangkapan akan terjadi transaksi terkait perkara tersebut.
“Sehingga kami lakukan pengintaian dan kami lakukan penggerebekan. Dan ternyata diperoleh barang bukti sebanyak 50 (juta). Sehingga atas dasar itu, baik Kundrat maupun Pak Hemus dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pendalaman,” tambahnya.