KORANTIMOR.COM – ENDE – Komisaris alias bos PT. Agogo Golden Group (perusahaan kontraktor), inisial FRT dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Anggota Polres Ende, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 30 gram yang dibawa kurir berinisial WD, seorang sopir truk Ekspedisi Sutra Alam dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke Ende.
Demikian informasi yang dihimpun tim investigasi media ini saat FRT dan WD (sopir ekspedisi) diamankan pihak BNN NTT dan Polres Ende, di Pospol KP3 Laut Pelabuhan Laut Ipi Ende pada Minggu (28/11/2021) bersama bukti yang diisi dalam sebuah tas berwarna kuning dan yang dibawa WD dan diserahkan ke FRT.
Menurut seorang Anggota Pol Air Polres Ende yang ditemui di dekat Kantor KP3 Laut Ende (yang menolak namanya disebutkan), WD memang sengaja disuruh oleh salah satu jaringan kurir narkoba dari Surabaya untuk mengantar paket sabu-sabu tersebut kepada FRT.
Sumber itu mengungkapkan, bahwa aparat BNN NTT sejak Minggu pagi (28/11),sudah memantau situasi di Pelabuhan Ipi Ende, terutama saat aktifitas bongkar muat kapal Roro yang baru tiba dari Surabaya.
“Sekitar pukul 10.00 WITA aparat BNN NTT akhirnya berhasil membuntuti WD sopir expedisi itu, turun dari kapal menuju tempat parkiran kendaraan. Sambil menenteng “barang haram” yang diisi didalam tas berwarna kuning tersebut menuju pelataran parkir tempat peti kemas yang terletak persis berhadapan dengan kantor Pelindo II Cabang Ende,” beberapa sumber itu.