KORANTIMOR.COM – KUPANG – Dalam satu tahun terakhir (tahun 2021, red), dari sekitar 980 kasus pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tanah air, ada 100 jenazah diantaranya merupakan PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat membuka rapat koordinasi terbatas (Rakortas), terkait sosialisasi Undang -Undang No.18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Jumat(19/11/21).
“Ada PMI yang dipulangkan dalam kondisi sakit, dan 90%nya adalah PMI yang prosedur keberangkatannya unprosedural atau ilegal,” ungkapnya.
Menurutnya, tantangan dalam penyelesaian masalah PMI adalah sindikat penempatan PMI ilegal dan praktek ijon rente atau sistem rentenir dalam penempatan PMI oleh oknum-oknum yang dibekingi oleh atribut-atribut kekuasaan.
Oknum-oknum tersebut, lanjutnya, ada hampir di setiap institusi yang bersinggungan dengan usaha perlindungan PMI mulai dari TNI hingga Polri, bahkan sampai di BP2MI.
“Jadi saya tegaskan, hal itu dilakukan oleh oleh oknum. Ada oknum TNI, Polri, oknum di Keimigrasian, Kementrian Luar Negri, Kementrian Ketenaga kerjaaan, bahkan ada oknum di BP2MI yang saya pimpin” tegasnya.