
KORANTIMOR.COM – KUPANG – Oknum Anggota Polisi Air Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar Provinsi Bali, Marthen Ndolu (MN) dan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dance Ndolu (DN) bersama keponakan mereka bernama Mikel Ndolu (MN), mengeroyok dan menganiaya Cornelis Jakobus Pasumain (CJP). Akibatnya, CJP menderita 38 jahitan luka robek pada bagian pelipis dan bawa mata kanan. Kejadian tersebut berlangsung di area parkiran Gereja GMIT Koinonia Kota Kupang pada Jumat (12/11).
Demikian disampaikan CJP, (korban penganiyaan Trio Ndolu, red) dalam siaran persnya di Resto Palapa pada Minggu (14/11/2021).
“Saat dijahit itu, saya ngobrol dengan perawat, (menurut perawat yang menjahit luka CJP, red) untuk mata bagian (kanan) bawa ini, jahit luar dalam. Yang bagian dalam 8 jahitan, yang bagian luar 20 jahitan. Yang atas (pelipis, red) itu bagian dalam 4 jahitan, bagian luar 6 jahitan. Jadi total 38 jahitan. Saat mereka pukul saya, dijarinya itu (Marten Ndolu dan Dance Ndolu) ada cicin akik,” tegasnya.
