KORANTIMOR.COM – KUPANG – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak gugatan kubu Moeldoko, Cs /dkk dengan objek gugatan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.
Demikian isi putusan MA RI yang diterima tim media ini melalui press realese MA untuk perkara No.39 P/HUM/2021 SPD-ISD-YMW/ME, Rabu (10/11/21).
“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” tulis MA RI.
Adapun objek gugatan (AD/ART) tersebut disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.
MA berpendapat, bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:
1) AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
2) Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
3) Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kubu Moledoko Cs yang diwakili oleh Muh. Isnaini Widodo, SE, M.M., M.H., dkk selaku pemohon medalilkan bahwa: 1) AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD/ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;