KORANTIMOR.COM – ENDE – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberi teguran keras kepada PT. Bumi Amartha Ende terkait material longsor yang menutup badan ruas jalan Nasiona Ende-Aegela KM 09+024 pada Rabu (03/11/2021). Material longsor tersebut merupakan sisa galian proyek pembangunan perumahan milik PT. Bumi Amartha. Tebal material longsor (lumpur, red) kurang lebih 1 (satu meter) dan panjang mencapai 30-35 (tiga puluh hingga lima puluh) meter, sehingga mengakibatkan kemacetan arus lalulintas.
Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan copyan Surat Teguran Kepala Satuan Kerja Pelaksanan Jalan Nasional Wilayah IV NTT, Nino Sutrisno ST.,MT kepada Dirut PT. Bumi Amartha Ende tertanggal 5 November 2021.
“Maka dengan ini kami menghimbau agar lokasi area proyek yang sedang dikerjakan (PT.Bumi Amartha Ende, red), dibangun tembok penyokong (penahan, red) sehingga pada musim hujan seperti ini tidak terjadi lagi longsoran material sisa galian tersebut ke badan jalan,” tulisnya.
Kasatker IV BPJN NTT, Nino Sutrisno yang dikonfrimasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Sabtu (07/11/2021) mengatakan, bahwa pasca mendapatkan informasi terkait longsor tersebut, pihaknya telah mengorganisir sumber daya alat berat milik Kementerian PUPR dan membersihkan material longsor yang menutup ruas jalan tersebut hingga selesai. “Penanganan langsung pakai alat berat PUPR dan langsung (kerja, red) lembur sampai malam dan tuntas,” tegasnya.