KORANTIMOR.COM – KUPANG – Pemerintah Kota Kupang mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang tahun anggaran 2021 yang akan dibahas dan disepakati bersama DPRD Kota Kupang. KUA PPAS tersebut diajukan Pemkot dalam rangka menyiapkan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, pada Kamis (23/09/2021).
“Penyusunan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2021 mengacu pada kebijakan pembangunan daerah Kota Kupang tahun anggaran 2021 yang diprioritaskan pada beberapa hal antara lain : peningkatan kualitas infrastruktur yang ramah lingkungan; peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan; peningkatan perekonomian perkotaan, akses pelayanan perijinan dan penciptaan lapangan kerja serta penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dalam wilayah Kota Kupang,” jelasnya.
Menurut dr. Hermanus Man, alokasi perubahan KUA Perubahan PPAS APBD 2021 antara lain pada sektor pendapatan daerah yang sebelum perubahan sebesar Rp 1.122.652.976.094,- (satu triliun seratus dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah) bertambah sebesar Rp 22.734.293.302,- (dua puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah) atau 2,03 persen, sehingga menjadi Rp 1.145.387.269.396,- (satu triliun seratus empat puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
Sementara belanja daerah sebelum perubahan, adalah sebesar Rp 1.166.578.741.261,- (satu triliun seratus enam puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) bertambah sebesar Rp 8.281.793.304,- (delapan miliar dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus empat rupiah) atau 0,71 persen sehingga menjadi Rp 1.174.860.534.565,- (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah).
Ia menambahkan, dari total perubahan APBD Kota Kupang TA 2021 tersebut, dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp 926.020.676.068,- (sembilan ratus dua puluh enam miliar dua puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah) belanja modal sebesar Rp 161.619.103.007,- (seratus enam puluh satu miliar enam ratus sembilan belas juta seratus tiga ribu tujuh rupiah) belanja transfer Rp 0 (nol rupiah) dan belanja tidak terduga sebesar Rp 87.220.755.490,- (delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
Dengan demikian, lanjutnya, proposi belanja operasi berkurang 2,87 persen, belanja modal berkurang 20,48 persen, belanja transfer berkurang 100 persen dan belanja tidak terduga bertambah 8.622,08 persen dari total APBD TA 2021.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh segenap Anggota DPRD Kota Kupang, Sekda Kota Kupang bersama para Asisten Sekda serta seluruh pimpinan perangkat daerah serta Camat di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. (kt/tim)