KORANTIMOR.COM – KUPANG – Pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dari Pemerintah Pusat melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 1,5 Trilyun dikenakan bunga sebesar Rp 6,19 persen/tahun atau sekitar Rp 700 Milyar selama 8 tahun (selama periode pengembalian, red).
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPRD NTT dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) NTT, Selasa 4 Mei 2021.
Dalam RPD tersebut beberapa anggota Komisi III DPRD NTT meminta Pemprov NTT menghitung kembali besaran total cicilan pokok dan bunga pinjaman dari Bank NTT (Rp 150 M) dan PT. SMI (Rp 1,78 T) untuk mengetahui kemampuan daerah untuk membayar hutang-hutang tersebut.
Para anggota dewan tampak pesimis bahwa investasi Pemprov NTT dari pinjaman dana PEN (yang telah masuk APBD Murni Tahun 2021, red) untuk budidaya ikan kerapu dan kakap ,(Rp 156 M), TJPS (Tanam Jagung Panen Sapi), budidaya ternak dan Porang akan mampu membiayai pengembalian cicilan pokok dan bunga pinjaman tersebut.
Para anggota Komisi III juga mengungkapkan kekecewaannya karena berdasarkan hasil uji petik di lapangan, sapi yang dibeli dari program TJPS (Tanam Jagung Panen Sapi) hanya sebesar kambing. Sedangkan uji petik Komisi III pada program budidaya ikan kerapu dan kakap di Tablolong, tidak menemukan lokasi budidaya.