KORANTIMOR.COM – KUPANG – Tiga pejabat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Kabag Aset Pemprov NTT, (Dr. Sony Libing, M.Si), Kabiro Hukum Pemprov NTT (Alex Lumba, SH.,M.Hum), Kasat Pol PP Pemprov NTT (Kornelis Wadu) dilaporkan ke Polda NTT oleh Hendro Misnadin, salah satu warga korban penggusuran lahan di lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat di Kelurahan Manulai II, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan (penggusuran, red) tanah milik warga.
Informasi tersebut diperoleh tim media ini (03/05/2021) berdasarkan bukti Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan oleh pihak Polda NTT tertanggal 29 April 2021, atas nama Hendro Misnadin, SE selaku pemilik lahan (Nomor:STTL/B/120/IV/RES.1.10/2021/SPKT) .
Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing., M.,Si salah satu pihak terlapor yang berhasil dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Selasa (04/05) terkait laporan tersebut mengatakan siap menghadapi laporan tersebut. “Pemerintah Daerah siap hadapi laporan tersebut,” tandasnya dalam pesan WA.
Menurut Sony Libing, pihaknya menjalankan tugas pemerintahan dalam menertibkan aset pemda (Pemprov NTT, red) demi kepentingan publik.
“Kami menjalankan tugas pemerintahan dalam menertibkan aset pemda dan demi kepentingan publik yaitu pembangunan rumah sakit bagi kebutuhan kesehtan 5,3 jt (juta) rakyat ntt (NTT) dan 1.500 tenaga kerja baru serta pusat pertumbuhan ekonomi baru,” tulisnya lebih lanjut dalam WA.
Sebelumnya pada Kamis (29/04/2021), Kuasa Hukum Hendro Misnadin yakni Bilda Tonak, SH yang diwawancari tim media ini disela aksi penggusuran lahan tersebut mengungkapkan, bahwa aksi penggusuran lahan tersebut oleh Pemprov NTT dinilai tidak prosedural dan tidak dilandasi peraturan hukum yang jelas.