KORANTIMOR.COM – KUPANG – Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) mendesak Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk segera memeriksa 3 orang (Trio Bersaudara) yang diduga sebagai aktor intelektual kasus korupsi Proyek Pengadaan Benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka yang merugikan negara sekitar Rp 4,9 M.
Demikian disampaikan Ketua Araksi, Alfred Baun di kantornya usai melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait proses hukum kasus dugaan korupsi proyek tersebut yang mandeg di P-19 (Petunjuk JPU kepada penyidik Polda NTT untuk melengkapi berkas perkara, red).
“Kami mendesak Penyidik Polda NTT untuk segera memeriksa Trio Bersaudara yakni SBS, Ketua DPRD, dan YB yang diduga menjadi aktor intelektual kasus Bawang merah agar berkas perkara perkara tersebut bisa dinyatakan P-21 (berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan, red),” tandas.
Alfred menjelaskan, dalam pertemuan Araksi dengan pihak Kejati tadi (Kamis, 15/4/21), pihak Kejati NTT melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) bicara secara transparan bahwa petunjuk berupa pasal 55 dalam P-19 adalah meminta pihak penyidik Polda NTT untuk melengkapi berkas dengan BAP 3 orang yang diduga aktor intelektual kasus Bawang Merah Malaka.
“Menurut Kejati NTT, penyidik Polda NTT tahu bahwa petunjuk pasal 55 itu adalah melengkapi berkas perkara dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) yang diduga aktor intelektual kasus itu. Jadi tidak ada alasan bagi penyidik Tipikor Polda NTT untuk tidak memeriksa ‘Trio Bersaudara’, yakni mantan Bupati Malaka, SBS, Ketua DPRD Malaka, dan Kaban Perijinan dan PTSP Malaka, YB,” tegasnya.