KORANTIMOR.COM -KUPANG –
Diduga ada 2 orang Kepala Daerah di NTT terlibat kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara/Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) seluas 30 Hektar di Labuan Bajo yang merugikan negara sekitar Rp 3 Trilyun.
Demikian informasi yang dihimpun Tim Media ini dari sumber yang layak dipercaya terkait kasus penjualan tanah milik Pemkab Mabar alias tanah negara dengan nilai lebih dari Rp 3 Trilyun.
“Ada dua Kepala Daerah yang terlibat penjualan tanah milik Pemkab Manggarai Barat senilai lebih dari Rp 3 Trilyun. Selain Bupati Manggarai Barat, ACD (yang sudah diperiksa Kejati NTT, red), ada satu lagi kepala daerah yang terlibat dalam penjualan asset yang sangat strategis itu,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Saat ditanya siapa nama salah satu kepala daerah yang disebutnya terlibat aktif dalam penjualan tanah di Kota Wisata Super Premiun itu, ia enggan menyebutkannya. “Nanti juga masyarakat akan segera tahu siapa kepala daerah yang saya maksud,” elaknya.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp/WA, pada Minggu (6/12/20) malam hingga saat berita ini ditayangkan tidak merespon pertanyaan tim media ini walaupun pesan tersebut telah dibacanya.
Dihubungi via telepon selularnya, Senin (21/12/20) sebelum berita ini ditayangkan, Abdul Hakim juga tidak menjawabnya. Namun saat di WA, Ia menjawabnya.