KORANTIMOR.COM – KUPANG –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita 15 bidang tanah milik terdakwa Stefanus Sulayman (SS) dan 1 unit Ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Raja, Kota Kupang yang tidak pernah dijadikan sebagai jaminan/agunan oleh debitur macet di Bank NTT, Ilham Nurdiyanto. Bahkan 1 bidang tanah milik masyarakat Desa Oematnunu, Yulianus Kolo juga ikut disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lapangan dengan agenda pemeriksaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT dengan terdakwa Stefanus Sulayman (SS) yang berlangsung pada Senin (9/11/20) di 2 lokasi berbeda, yakni di Desa Oematnunu dan Kelurahan Kuanino.
Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum, didampingi Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo SH. Hadir dalam sidang lapangan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Stefanus Sulayman, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Cindra Adiano, SH, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, SH, MH dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates. Hadir juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain Hendrik Tiip, Heri Franklin, Kundrat Mantolas dan Benfriet Foeh.