KORANTIMOR.COM – KUPANG –
Berkas Perkara dan Tersangka FD dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Ibu AT dilimpahkan penyidik Polres Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang pada Senin (26/10/20) kemarin. Tersangka FD yang sebelumnya telah ditahan polisi, tetap ditahan sebagai tahanan Kejari Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Maks Oder Sombu yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (27/10/20) pagi tadi membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka kasus KDRT kemarin.

Menurutnya, pihak Kejari Kupang telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk disidangkan.
“Benar, kemarin telah dilimpahkan (berkas perkara dan tersangka, red). Tersangkanya ditahan,” ujar Maks Sombu yang mengaku terburu- buru karena hendak menghadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka FD, Samuel Haning SH, MH yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA terkait penahanan FD, hingga berita ini diturunkan tidak menjawab pertayaan wartawan walau telah membaca pesan WA.
Seperti diberitakan sebelumnya 20/10/2020), status tersangka yang dikenakan kepada korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial AT (39) setelah dilapor balik oleh pelaku FD (51), suami korban akan ditinjau kembali proses hukumnya secara terstruktur oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Jaha.