KORANTIMOR.COM – KUPANG –
Kuasa Hukum AKA (korban), Nixon Messakh, SH mengakui Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang yang memvonis terdakwa kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM)/sertifikat tanah; Iin Baria alias IB 3 (tiga) tahun penjara dan 2 (dua) tahun penjara untuk terdakwa Viktor Ferdinan Maubana alias VFM sudah memenuhi tiga aspek penting yakni sosiologis, yuridis dan filosofis.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum AKA, Nixon Messakh, SH melalui pesan WhatsApp kepada tim media ini pada Sabtu (26/09/2020) setelah mengikuti jalannya sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang terhadap terdakwa IB dan VFM.
“Dari aspek sosiologis, putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan dari aspek yuridis, bahwa putusan hakim telah memberi adanya kepastian hukum. Jadi fungsi penegakkan hukum itu pasti. Maka bagi setiap orang sebagai pembuat (pelaku pidana, red) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dilarang UU,” jelasnya.
Sedangkan dari aspek filosofis, tulisnya lebih lanjut, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tetap mempunyai kemampuan mengadaptasi berbagai perkembangan dan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Terutama teknologi komunikasi yang memberi dampak dan pengaruh terhadap setiap perilaku menyimpang yang makin kompleks dan makin canggih.
Pengacara kondang Kota Kupang itu juga mengungkapkan, bahwa Majelis Hakim dalam pembacaan pertimbangan dan menunjuk fakta persidangan serta mempertimbangkan hal-hal memberatkan; diantaranya yakni perbuatan terdakwa (IB dan VFM, red) sangat meresahkan masyarakat dan merugikan korban.
“Maka Hakim telah menyatakan bahwa terdakwa Iin Baria telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan karenanya menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hakim juga menyatakan Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan,” jelasnya.