KORANTIMOR.COM – KUPANG –
Dua okum ASN di Kota Kupang, Iin Baria alias IB (Pegawai Badan Pertanahan Nasional/BPN Kota Kupang) dan Viktor Ferdinan Maubana alias VFM (Pegawai Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang), terdakwa kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik/SHM tanah di Kota Kupang dituntut 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik/SHM tanah di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada Selasa (22/09/2020).
Demikian disampaikan Kuasa Hukum korban AKA, Nixon Messakh, SH melalui pesan WhatsApp/WA kepada tim media ini pada Kamis (24/09/2020) pukul 14.22 Wita.
“JPU tetap pada tuntutan hukuman yakni: Iin dituntut 4 tahun penjara dan Viktor 3 tahun penjara,” tandasnya.
Menurut Nixon Messakh, ancaman pasal ke VFM itu merupakan bentuk kumulatif yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun, dan Pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara 6 (enam) tahun. “Sedangkan Iin tunggal pasal 263 ayat (1) ttg Pemalsuan Surat diancam hukum penjara 6 tahun,” jelasnya.
Nikson juga menginformasikan bahwa Sidang Putusan Hakim akan dilaksanakan pada Jumat (25/09/2020). “Sidang Putusan Hakim besok. Terima kasih,” tulisnya lagi dalam pesan WA.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iin Baria (IB), Samel Haning, SH., MH yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WA pada Kamis (24/09/2020) terkait tuntutan 4 (empat) penjara oleh JPU terhadap kliennya IB, juga membenarkan bahwa Sidang Putusan Hakim terkait hukuman terhadap kliennya (IB) akan dilaksanakan pada Jumat (25/09/2020). “Besok putusan jam 12 siang mhn hadir koo,” tulisnya kepada tim media.