KORANTIMOR.COM – KUPANG– Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melepasliarkan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) ekor Burung Kakatuan Jambul Kuning (Cacatua sulphurea parvula) di Taman Wisata Alam Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Demikian dikatakan Kepala BBKSDA NTT, Ir. Timbul Batubara, M.Si melalui siaran pers yang diterima tim media ini pada Jumat (28/08/2020) di Kupang.
Menurutnya, Kakatua Jambul Kuning tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada Balai KSDA Jawa Tengah. “Pelepasliaran Kakatuan Jambul Kuning itu sebagai wujud upaya konservasi penanganan satwa oleh BBKSDA NTT,” tandasnya.
Timbul Batubara, menjelaskan, Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea parvula) merupakan salah satu dari 374 spesies burung paruh bengkok yang termasuk ke dalam keluarga Psittacidae dengan ciri-ciri ukuran sebesar Burung Merpati dengan warna bulu putih, jambul dan pipi kuning. Cacatua Sulphures Parvula memiliki ciri ukuran tubuh yang paling kecil diantara sub jenisnya, dan memiliki warna kuning lebih pucat pada tutup telinganya (Utomo 2010).
Kakatua Jambul Kuning, lanjutnya, dapat ditemukan pada wilayah hutan primer, hutan sekunder, hutan perbukitan, tepi hutan, belukar, lahan pertanian, hutan musim basah gugur daun, hutan pada wilayah lembah bersungai, wilayah semak dengan pertumbuhan pohon yang jarang, lahan budidaya yang pohonnya jarang (BirdLife International 2001).