KORANTIMOR.COM – KUPANG – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah sekitar Rp 8,9 M di Kabupaten Malaka, NTT masih ‘nyangkut’ di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT alias belum di P.21 (dinyatakan lengkap, red). Akibatnya, 9 orang tersangka yang ditahan Kepolisian Daerah (Polda) NTT harus dibebaskan dari tahanan demi hukum (karena telah melewati masa tahanan polisi, red).
Demikian dikatakan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun kepada Tim Media ini, Sabtu (15/8/20) kemarin.
“Kasus bawang merah di Malaka masih ‘nyangkut’ atau masih P.19 (dinyatakan belum lengkap, red) oleh JPU Kejati NTT hingga saat ini. Ini aneh sekali karena sudah P.19 sekitar 2 bulan. Berkas perkara 9 tersangka ini sudah dibolak-balik sebanyak 3 kali selama 2 bulan terakhir. Sebanyak 8 tersangka sudah dibebaskan dari tahanan. Hari ini 1 tersangka terakhir juga dibebaskan,” ungkap Alfred.
Kejadian itu, lanjut Alfred, sangat memprihatinkan dan tentu saja akan mengundang pertanyaan di masyarakat karena kasus tersebut sudah terang-benderang di media massa. “Kalau sampai saat ini JPU Kejati NTT belum menyatakan berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, masyarakat bisa saja menduga ada ‘permainan’ oknum-oknum yang sengaja merekayasa agar kasus ini tidak disidangkan,” ujarnya.
Menurut Alred, berdasarkan koordinasinya dengan Direskrimsus Polda NTT pada Jumat (14/8/20), semua petunjuk JPU sudah dilengkapi oleh penyidik Polda NTT. “Termasuk penetapan tersangka baru. Namun anehnya, JPU selalu mengembalikan berkas ke Polda dengan petunjuk yang sama. Ada apa ini?” ujar Alfred geram.