KORANTIMOR.COM – Kupang – Pimpinan TVRI NTT telah menonaktifkan reporternya, Tomi Mirulewan (TM) alias Tomi sejak tanggal 29 Juni 2020 terkait mencuatnya dugaan suap/gratifikasi yang melibatkan PT. PP. Dengan demikian, Tomi tidak dapat tugas peliputan/wawancara atau beraktifitas lagi sebagai reporter TVRI NTT.
Demikian dikatakan Kepala Stasiun Tevisi Republik Indonesia (Kepsta TVRI) Kupang, Syarifuddin, SE, MM saat dikonfirmasi tim media di ruang kerjanya pada Kamis (16/7/29020), terkait sikap managemen TVRI NTT atas kasus dugaan suap/gratifikasi yang melibatkan oknum Wartawan TVRI NTT, TM dengan pihak PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) yang menjadi kontraktor pelasaksana pembangunan PLTU Timor 1 di Desa Lifuleo, Kec. Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Menurut Syarifuddin, pihak TVRI NTT sudah menjatuhkan sanksi terhadap TM sejak Juni 2020. “Sudah ada sanksi dari TVRI NTT. Ibu Ira selaku atasan langsung dari Tomi sudah menonaktifkan Tomi dari tugasnya sebagai reporter,” ujarnya.
Sedangkan sanksi lain terhadap TM, jelas Syarifuddin, akan diberikan bilamana hasil proses hukum sudah selesai dan ada keputusan hukum berkekuatan tetap atas TM. “Karena sudah ada tindakan hukum terhadap yang bersangkutan, maka kita tunggu sampai ada keputusan pasti dari pihak penegak hukum,” tandasnya.