KORANTIMOR.COM – KUPANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang melakukan penyelidikan (Lidik) terhadap kasus dugaan ‘permaianan’ kartel impor garam dalam penguasaan lahan tambak garam eks PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) di Kabupasten Kupang – NTT.
Demikian diungkapkan sumber yang sangat layak dipercaya kepada tim media ini beberapa waktu lalu di Kupang terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov NTT atas lahan tambak garam eks PT. PGGS di Kabupaten Kupang.
“Kejaksaan Agung RI sudah melakukan pemeriksaan (lidik, red) terhadap dugaan keterlibatan kartel impor garam dalam penguasaan laham tambak garam di Kabupaten Kupang (eks tambak garam PT. PGGS seluas 3000 Ha, red),” ungkap sumber yang enggan ditulis namanya.
Informasi yang dihimpun tim media ini dari beberapa sumber yang sangat layak dipercaya, mengungkapkan, sekitar 2.000 hektar yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT oleh Badan Pertanahan NTT (setelah ditetapkan sebagai lahan terlantar oleh Pemerintah Pusat, red).
“Sesuai kebijakan Presiden Jokowi, pemerintah pusat berupaya mengoptimalkan pengelolaan lahan tambak garam di Indonesia untuk mencukupi kebutuhan garam Indonesia yang masih diimpor sekitar 2 juta ton/tahun. Maka Presiden Jokowi mensyaratkan, perusahaan yang ingin memperoleh izin impor garam maka perusahaan wajib memiliki dan memproduksi garam sendiri pada tambak dengan luas minimal 2.250 Ha,” jelasnya.