KORANTIMOR.COM – KUPANG – Diduga pemeriksaan (penyelidikan, red) terhadap JNCS oleh Penyidik Kepolisian Resort Kupang terkait kasus ‘kredit topeng’ Rp. 8,9 M di Bank NTT Kancab Oelamasi-Kabupaten Kupang melanggar Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkapolri Nomor 8 tahun 2009 serta Putusan Mahkama Konstitusi RI Nomor 130-PUU-XIII Tahun 2015. Akibatnya, Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, Msi kembali dipra-peradilankan oleh Kuasa Hukum JNCS, Samuel Haning, SH, MH di Pengadilan Negeri Oelamasi-Kabupaten Kupang.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum JNCS, Samuel Haning SH, MH dalam Jumpa Pers di Resto Palapa Kupang pada Kamis (10/7/2020), Pukul 19. 15 Wita.
Menurut pengacara kondang yang akrab disapa Paman Sam itu, Penyidikan/Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka terhadap kliennya (JNCS, red) hingga pengajuan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Kelas II Oelamasi-Kabupaten Kupang, JNCS tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Nomor: SPDP/97/X/2019 Sat.Reskrim tanggal 23 Oktober 2019. “Ingat bahwa penyidik tidak bisa titip SPDP, tetapi SPDP harus disampaikan langsung kepada terlapor itu sendiri” ujarnya.
Paman Sam menegaskan, Penyidik Polres Kupang juga diduga melanggar atau tidak melaksanakan Peraturan Kapolri (Per-Kapolri) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelidikan Tindak Pidana dalam penyilidikan terhadap JNCS. “Waktu gugatan pertama, mereka (penyidik Polres Kupang, red) katakan tidak menggunakan Perkapolri. Padahal Aparat Kepolisian Resort Kupang (Polres Kupang) itu adalah termasuk Pejabat Polri. Lalu status penyidikan dikatakan tidak menggunakan Per-Kapolri. Itu tidak bisa,” kritiknya.