KORANTIMOR.COM – KUPANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT diminta untuk meluruskan kepemilikan 3.780 Ha lahan Instalasi Peternakan Besipae di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, khususnya terkait dokumen alih hak lahan Besipae dari masyarakat kepada Pemprov NTT.

Demikian sari pendapat dua srikandi yang menjadi Pimpinan DPRD NTT dari Daerah Pemilihan (Dapil) TTS, Emi Nomleni (Ketua DPRD NTT dari Fraksi PDIP) dan Dr. Ince Sayuna, SH, M.Hum (Wakil Ketua DPRD NTT dari Fraksi Golkar) secara terpisah, Kamis-Jumat (18-19/6/20) di Gedung DPRD NTT.
“Kita memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikan dan tentu dengan pengawasan DPR supaya masyarakat tenang. Tetapi apa yang menjadi hak rakyat itu harus diperhatikan,” tandas Emi Nomleni.
Menurut Nomleni, harus diurai secara jelas tentang kepemilikan lahan Besipae antara masyarakat setempat dan Pemprov NTT. “Jadi tentang klaim kepemilikan tentu akan diurai benang kusutnya. Dan DPRD NTT pasti mengawal itu untuk melihat fakta kepemilikan sebenarnya. Jadi fungsi kita seperti itu. Jadi kalau memang ada seperti itu (saling klaim, red) sekarang, ya kita minta untuk diluruskan,” tegas Ketua DPD PDIP NTT.
Masalah lahan Besipae, jelas Nomleni, sudah berlangsung lama dan belum dapat diselesaikan hingga saat ini karena itu para pihak harus duduk bersama untuk meluruskan/mengklarifikasi bukti kepemilikan lahan itu. “Kita paham betul masalah Besipae makanya kita harus duduk bersama dengan keluarga (dari 4 desa, red) untuk betul-betul gali kira-kira waktu itu diserahkan kepada siapa? Penyerahan itu dengan model seperti apa? Apakah penyerahan berupa hibah? Dipaksa atau serahkan dengan catatan pakai dulu, kalau sudah selesai kembalikan ke masyarakat. Itu kan harus ada kejelasan,” paparnya.
Menurut Nomleni, jika berdasarkan klarifikasi itu Pemprov dapat menunjukan bukti kepemilikan (alih hak, red) pihaknya mendukung untuk dikelola oleh Pemprov NTT. “Kalau memang itu menjadi milik pemerintah berdasarkan sesuatu yang murni milik Pemprov (surat hibah, red) ya tentu kita dukung (untuk dikelola, red),” katanya.
Namun jika Pemprov tidak dapat menunjukan bukti alih hak (surat hibah, red), lanjut Nomleni, maka lahan tersebut mesti dikembalikan kepada masyarakat. “Kita minta pemerintah untuk menyelesaikan itu kalau memang itu hak rakyat maka harus dikembalikan. Itu penting didiskusikan dengan pihak keluarga (pimilik lahan dari 4 desa, red),” tandasnya.