KORANTIMOR.COM – KUPANG – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang di Pra-Peradilankan dan di PTUN-kan terkait cacat prosedur (mal procedure) dalam pemanggilan terlapor, JCNS dalam kasus ‘kredit topeng’ Rp 8,9 M di Bank NTT Kancab Oelamasi, Kabupaten Kupang.
