KORANTIMOR.COM – KUPANG – Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor:1/Desa Mio tahun 1986 pada lahan Instalasi Peternakan Besipae atasnama (An) Dinas Peternakan Provinsi NTT telah kadaluarsa alias habis masa berlakunya karena telah melewati jangka waktu Hak Pakai (selama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang, red). Dengan demikian, secara hukum Pemprov NTT wajib mengembalikan lahan Instalasi Peternakan Besipae seluas 3.780 Ha kepada masyarakat sebagai pemilik lahan tersebut.

Demikian penilaian Praktisi Hukum NTT, Gabriel Suku Kothan yang dimintai tanggapannya terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan Instalasi Peternakan Besipae yang telah selesai masa pakai di kediamannya, Kamis (12/6/20) sore. Menurut mantan anggota DPRD NTT 2 periode (2009-2019) yang kembali ‘terjun’ sebagai praktisi hukum, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Sertifikat Hak Pakai (SHP) memiliki batas waktu.
“SHP lahan Besipae telah berakhir masa pakainya selama 25 tahun pada tahun 2012. Dengan demikian, Hak Pakai Dinas Peternakan NTT terhadap lahan Instalasi Peternakan Besipae telah hapus atau hilang. Karena itu sesuai perintah peraturan Perundang-undangan, Dinas Peternakan Provinsi NTT secara hukum wajib mengembalikan tanah Besipae itu kepada masyarakat sebagai pemilik lahan/pemberi Hak Pakai. Selain itu, Dinas Peternakan NTT wajib menyerahkan Sertifikat Hak Pakai kepada Badan Pertanahan setempat (TTS, red),” tandas Gabriel Suku Kotan yang akrab disapa GSK.