KORANTIMOR.COM – KUPANG – NPL (Non Performing Loan) alias Ratio Kredit Bermasalah Bank NTT pada April 2020 mencapai 4,30 persen. Namun ratio untuk menghitung kredit bermasalah yang berkaitan langsung dengan tingkat kesehatan Bank NTT tersebut turun pada Mei 2020 menjadi 4,19 persen.
Demikian dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Robert Sianipar kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD NTT, Kamis (4/6/20) kemarin siang. Menurut Sianipar, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Bank NTT dari waktu ke waktu.
