KORANTIMOR.COM – KEFAMENANU – Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PMD TTU, Egidius Sanam membantah pernyataan PLT. Camat Insana Yohanes Yoseph Mesu yang mengatakan bahwa dirinya yang telah memerintahkan pemilihan ulang anggota BPD Letmafo, Kecamatan Insana, Kabupatem TTU.
Plt. Kadis PMD TTU, Egidius Sanam
Bantahan itu disampaikan Sanam saat dikonfirmasi tim media ini melalui telepon selularnya pada Rabu (13/5/20). “Saya tidak pernah memerintahkan kepada PLT. Camat Insana Tengah, Pak Yohanes Mesu untuk melakukan proses penjaringan ulang BPD Letmafo. Itu kebijakan dia sendiri,” bantah Sanam.
Menurut Sanam, saat didatangi Camat Mesu, ia memerintahkan untuk melakukan klarifikasi antar pihak yang mengadu dengan panitia pemilihan. “Saya justru perintahkan untuk melakukan pertemuan bersama semua pihak terkait untuk klarifikasi sengketa pemilihan BPD Letmafo,” tegasnya.
Sanam mengatakan, Ia menghargai posisi PLT. Camat sebagai Kepala Administrasi Wilayah setempat. Tetapi pada prinsipnya kebijakan memerintahkan penjaringan ulang BPD Letmafo itu di luar instruksinya. “Dan yang bertanggungjawab menjelaskan atau mengklarifikasi kasus tersebut adalah PLT. Camat Insana Tengah,” ujarnya.
Sementara itu PLT. Camat Insana yang sudah dihubungi pihak media ini untuk dimintai konfirmasinya terkait instruksi tersebut enggan menjawab panggilan telepon. Bahkan menghindar untuk menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan Whats App walau telah membaca pesan itu.