KORANTIMOR.COM – KUPANG – 3 keluarga di RT.31/RW.14 Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima-Kota Kupang digusur dari Lahan Pemda Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di belakang SMP 5 Kota Kupang. Mereka kebingunan kemana setelah digusur sehingga rame-rame memboyong anggota keluarga datang mengadu ke Komisi II DPRD Provinsi NTT. Hasilnya Komisi II DPRD Provinsi NTT sarankan dan menawarkan agar mereka difasilitasi transportasi pulang kampung untuk sementara waktu hingga pandemi Covid 19 lewat baru kembali ke Kota untuk mencari hidup.Tetapi mereka tidak mau. Sebagai solusi sementara, korban penggusuran dibantu uang Rp 1.000.000/KK oleh Ketua Komisi II dan Kepala Bagian Aset Daerah Provinsi NTT.
Korban penggusuran tersebut yakni David Tameol, Nimrot Liunokas, Yohanes Bien bersama istri dan anak-anak mereka yang berjumlah kurang lebih 10 orang yang rata-rata berusia 2 hingga 10 tahun. Mereka datang didampingi juru bicara mereka bernama Zakarias Faekusa dan Yuliana Runesi.
Ditemui media di luar gedung DPRD Provinsi NTT, keluarga korban penggusuran itu mengisahkan bahwa mereka sudah sekitar 2 hingga 3 bulan tinggal di lokasi lahan tersebut dan manfaatkannya untuk tanam jagung dan sayur-sayuran. Di lokasi tersebut, mereka tinggal di gubuk-gubuk kecil bersama keluarga mereka.