KORANTIMOR.COM – KUPANG – Kadis Perhubungan Provinsi NTT, yang juga Sekretaris Bidang Pengendalian Pintu Masuk Keluar gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi NTT, Isyak Nuka, ST, MM menegaskan bahwa penerbangan lokal dalam area Provinsi NTT tetap berjalan seperti biasa, meski ada Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Bidang Pengendalian Pintu Masuk Keluar Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 NTT itu saat siaran pers bersama Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si di ruang Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT pada Jumat (24/4/2020).
“Kita menyampaikan kepada masyarakat NTT hal-hal sebagai berikut :
Pertama, larangan sarana penggunaan transportasi yang dimaksudkan dalam PM 25 2020 berlaku untuk transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Untuk diketahui transportasi laut sudah kita lakukan sejak tanggal 13 April 2020 sesuai dengan surat Dishub Nomor 250 tanggal 11 April 2020.