KORANTIMOR.COM – ENDE – PT. Agogo Golden Group (AGG) bernasip nahas (naas) alias sial. Perusahaan Kontraktor di daratan Flores itu di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional IV NTT karena tidak mampu menyelesaikan 2 proyek Peningkatan Jalan Nasional Trans Flores dengan total nilai sekitar Rp 33 Milyar.
Demikian dikatakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi NTT, Achmad Trunajaya yang dikonfirmasi media ini pekan lalu di Ende. Menurut Trunajaya, pihaknya telah melakukan PHK terhadap PT. Agogo Golden Group karena tak mampu menyelesaikan pekerjaan Peningkatan Jalan Nasional, ruas Ende-Detusoko, Detusoko-Wologai Rp 15 Milyar dan ruas Gako-Aegela Rp 18 Milyar hingga batas akhir pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 90 hari kalender.
“PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah melakukan PHK terhadap PT. Agogo pada akhir masa pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 90 hari sesuai PMK 243 2015, yakni pada tanggal 30 Maret 2020. Perusahaan itu di PHK pada kedua proyek, baik ruas Ende-Detusoko, Detusoko-Wologai dan ruas Gako-Aegela,” ujar Trunajaya.
Ia menjelaskan, dari 9 (sembilan) proyek yang ditangani Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah IV pada tahun 2019, sebanyak 7 proyek dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana. “Hanya 2 proyek yang dikerjakan PT. Agogo yang tidak selesai makanya dilakukan PHK,” tandas Trunajaya.