KORANTIMOR.COM – KUPANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia segera melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemda. Terutama dalam merealokasi dan merefocusing APBD untuk antisipasi dan penanganan Covid-19.
“Permendagri ini secara spesifik khusus diadakan untuk penanganan Covid-19. Dalam permendagri tersebut, diatur beberapa ketentuan yang sangat berbeda dengan pengaturan secara umum di bidang pengelolaan keuangan daerah. Ini semua semata-mata karena urgensitas penanganan covid-19,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin saat melakukan Tele Konferensi dengan Para Sekretaris Daerah Provinsi dan Beberapa Bupati/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Wilayah Indonesia Timur, Jumat (3/4).
Menurut Syarifuddin, pemda diharapkan dapat mengoptimalkan alokasi belanja tak terduga. Melakukan penjadwalan ulang kegiatan kalau alokasi anggaran tak terduga tidak mencukupi. Menurutnya pengalokasian dana tidak hanya diberikan kepada Dinas Kesehatan atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tetapi juga SKPD yang diberikan tugas penanganan Covid-19 oleh Kepala Daerah.
“Ada tiga substansi utama dalam permendagri ini yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi serta Social Safety Net atau jaringan pengaman sosial. Realokasi dan refocusing untuk ketiga hal ini cukup dengan pemberitahuan kepada DPRD,” jelas Syarifuddin.